Edarkan Sabu-sabu, Prabowo dan 1 Rekannya Ditangkap Polisi
Ayu Prasandi July 02, 2026 03:12 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di wilayah Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dua tersangka ditangkap dalam operasi ini, yaitu Agusti Prabowo alias Raju (29) warga Jalan Kenari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian satu tersangka lagi, Reza Ferdian (33), warga Jalan Pelaksanaan Dusun IV, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,08 gram, timbangan elektrik.

"Kami juga menemukan sebungkus plastik bening untuk mengemas narkoba jenis sabu-sabu, dan uang tunai Rp 40 ribu,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Kamis (2/7/2026).

Polisi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengedar narkoba di Desa Sampali.

Pengedar ini dianggap begitu meresahkan karena aktivitasnya merusak.

Kemudian, Rabu 1 Juli kemarin, pihaknya menyamar sebagai pembeli narkoba kepada tersangka.

Begitu bertemu dengan tersangka, Polisi menangkap dua tersangka di lokasi.

Ketika diintrogasi, tersangka Agusti Prabowo mengaku barang haram diperoleh dari seseorang berinisial YS, yang kini masih diburu.

Adapun peran tersangka Reza Ferdian sebagai anak buah tersangka Agusti Prabowo.

"Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.