TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Bos bengkel motor di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, bernama Eddy Mulyono Subagyo alias Bagyo (EMS) (67) dihabisi oleh istrinya sendiri.
Korban dihabisi oleh IY (61), yang merupakan istri sah korban dengan menyewa pembunuhan bayaran.
Tiga pembunuh bayaran itu merupakan pacar dari IY dan dua lainnya berasal dari luar kota.
Mereka yakni AM alias BP (51), warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, JN alias A (42), warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kemudian RS (28), warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Pembunuhan berencana itu akhirnya dilakukan oleh para pelaku pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Para pelaku menghabisi nyawa bos bengkel dengan cara memukulnya dengan menggunakan balok kayu.
Kemudian para pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan kabel listrik.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pembunuhan yang dilakukan oleh IY bersama tiga pelaku lainnya ini sudah disiapkan jauh hari sebelumnya.
Sebelum menghabisi nyawa Bagyo dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan dijerat kabel listrik, pelaku IY dan AM sudah berusaha untuk membunuh korban dengan cara menyantetnya.
Namun upaya menghabisi nyawa korban dengan cara menyantet itu tidak membuahkan hasil.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga mencoba menghabisi nyawa korban dengan cara meracuninya.
Namun upaya-upaya itu tak membuahkan hasil sehingga melakukan penganiayaan dengan menghantam kepala korban dengan balok kayu.
Dikutip dari Tribun Jateng, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan kasus pembunuhan berencana itu terungkap saat kepolisian mendapatkan laporan adanya kematian warga secara tidak wajar pada 27 Juni 2026 lalu.
Polisi yang mendatangi lokasi kejadian menemukan sejumlah kejanggalan atas kematian pengusaha bengkel tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap penyebab kematian Bagyo.
Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka.
"Motif sementara yang kami temukan adalah motif asmara dan keinginan untuk menguasai harta milik korban," kata Petrus saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Sri Sultan HB X Tepis Isu Sakit: Pemeriksaan Kesehatan Rutin, Mengukur Usia yang Bertambah
Pembunuhan terhadap pengusaha bengkel ini menurut polisi sudah disiapkan oleh pelaku sejak awal 2026.
Otak pembunuhannya adalah istri korban, yakni IY (61).
Berdasarkan hasil penyidikan, IY diduga telah memiliki niat menghabisi nyawa suaminya sejak awal tahun 2026.
Polisi menyebut IY diduga ikut merencanakan pembunuhan bersama para tersangka lain serta menyiapkan berbagai alat yang kemudian digunakan saat eksekusi, di antaranya kabel listrik dan balok kayu.
Tersangka kedua adalah AM alias BP (51), warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Polisi menyebut AM merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 2001 dan pernah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Ia juga diketahui pernah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penganiayaan.
Dalam perkara ini, AM diduga berperan menyusun rencana pembunuhan bersama IY dan bertindak sebagai salah satu eksekutor yang menghabisi nyawa korban.
Tersangka ketiga ialah JN alias A (42), warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menurut polisi, JN merupakan teman dekat AM yang diajak ke Purwokerto dan diduga turut menjadi eksekutor dalam pembunuhan tersebut.
Sementara itu, tersangka keempat berinisial RS (28), warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga berperan sebagai pengemudi mobil yang mengantar kedua eksekutor menuju lokasi kejadian.
Polisi juga menyebut RS mengetahui adanya rencana pembunuhan, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum meski masih memiliki kesempatan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Kronologi
Pelaku IY dan AM sebenarnya baru berkenalan melalui media sosial TikTok pada Agustus 2025 silam.
Komunikasi denganya semakin intens setelah bertukar nomor Whatsapp.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pembunuhan berencana tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika IY mulai berkenalan dengan AM melalui media sosial TikTok. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, meski saat itu mereka belum pernah bertemu secara langsung," kata Kapolresta.
Merasa cocok dengan AM, IY pun menceritakan persoalan rumah tangganya, dimana dia mengaku sering dimarahi oleh korban.
Selain itu, korban disebut telah menitipkan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan kepada anaknya tanpa sepengetahuan IY.
Kondisi tersebut diduga memicu rasa kecewa dan kebencian IY terhadap suaminya.
Karena pelaku IY terus curhat, pada Januari 2026, pelaku AM mengusulkan agar korban dibunuh dengan cara disantet saja.
Usulan itu disetujui IY yang kemudian membiayai upaya tersebut melalui seorang dukun.
Namun, rencana tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban tidak meninggal atau sakit meski sudah disantet.
Karena gagal, sekitar April 2026 AM kembali menghubungi IY dan mengusulkan agar korban dibunuh menggunakan suntikan obat bius atau racun.
Usulan itu diduga disetujui IY. Sebagai imbalan apabila rencana berhasil, IY disebut menjanjikan uang sebesar Rp10.250.000 serta satu unit sepeda motor kepada AM.
Untuk melancarkan aksinya, AM kemudian mengajak JN berangkat ke Purwokerto dengan alasan akan mengambil sepeda motor pemberian dari IY.
Karena tidak dapat mengemudikan kendaraan sendiri, AM menyewa mobil Toyota Avanza warna silver metalik berikut pengemudinya, yakni RS.
Ketiganya berangkat dari wilayah Cibitung, Provinsi Banten, menuju Purwokerto pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Setibanya di rumah korban di Jalan Masjid Baru, AM dan JN sempat masuk ke dalam rumah untuk melihat situasi.
Namun, karena korban terbangun dari tidurnya, rencana pembunuhan saat itu urung dilakukan.
Mereka kemudian menuju sebuah hotel di wilayah Purwokerto yang sebelumnya telah dipesankan oleh IY.
Sekitar pukul 08.30 WIB, IY datang menemui AM dan JN di hotel tersebut.
Dalam pertemuan itu, ketiganya kembali mematangkan rencana pembunuhan.
Karena alat suntik dan obat bius yang sebelumnya direncanakan tidak tersedia, mereka diduga sepakat menggunakan benda-benda yang ada di rumah korban sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah kembali ke rumah, IY diduga menyiapkan sejumlah alat yang akan digunakan saat eksekusi.
Sebuah palu besi diletakkan di bawah meja makan, balok kayu di dekat pintu dapur, serta kabel listrik di bawah ranjang tempat korban tidur.
Polisi juga menyebut IY bertugas mengawasi situasi di sekitar rumah saat proses pembunuhan berlangsung.
Sekitar pukul 22.30 WIB, AM, JN, dan RS kembali mendatangi rumah korban menggunakan mobil Toyota Avanza.
Kendaraan diparkir di depan bengkel milik korban, sementara RS tetap berada di dalam mobil sebagai pengemudi.
AM dan JN kemudian masuk ke rumah melalui pintu yang telah dibukakan oleh IY.
Menurut hasil penyidikan, setelah memastikan korban sedang tertidur, AM mengambil balok kayu yang telah disiapkan di dekat dapur dan diduga memukul korban berulang kali pada bagian leher serta wajah hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Selanjutnya, JN mengambil kabel listrik yang berada di bawah ranjang korban.
Kabel tersebut kemudian dililitkan pada leher korban sebanyak dua putaran.
Polisi menyebut AM dan JN kemudian bersama-sama menarik kedua ujung kabel dari arah berlawanan.
Pada saat bersamaan, AM diduga menginjak leher korban hingga korban tidak lagi bergerak.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka meninggalkan rumah dan kembali ke hotel bersama RS yang menunggu di dalam mobil.
Sementara IY yang sejak awal berada di luar rumah kemudian masuk untuk memastikan kondisi korban.
Kapolresta Banyumas menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak Januari 2026 dan dipersiapkan dalam beberapa tahapan hingga akhirnya diduga dieksekusi pada 26 Juni 2026. (*)