Sri Sultan HB X Tepis Isu Sakit: Pemeriksaan Kesehatan Rutin, Mengukur Usia yang Bertambah
Joko Widiyarso July 02, 2026 03:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali memimpin jalannya pemerintahan setelah menjalani masa cuti selama sepekan untuk pemeriksaan kesehatan.

Hadir langsung dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Kamis (2/7/2026), Sultan secara tegas menepis rumor yang menyebutkan bahwa dirinya sedang jatuh sakit.

Ditemui kegiatan, Sri Sultan HB X mengklarifikasi isu yang beredar di tengah masyarakat terkait cuti alasan penting yang diambilnya sekaligus penunjukan Wagub DIY KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur.

Ia menegaskan bahwa kepergiannya murni untuk melakukan medical check-up rutin sebagai bentuk kesadaran menjaga kesehatan seiring bertambahnya usia.

"Lha wong saya kan boleh, untuk check up kan boleh. Lha tahu diri lah. Kalau dulu check up saya itu selalu check up setahun sekali, tapi kalau sekarang ndak berani, ya enam bulan sekali, kan gitu. Wong jaga, jaga kesehatannya sendiri," papar Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (2/7).

Lebih lanjut, ketika kembali ditegaskan bahwa kepergiannya bukan karena sakit, Sultan mengonfirmasi hal tersebut.

"Lha iya ya. Ya untuk check up itu penting gitu lho. Ngukur usia kan bertambah," tegas Sultan.

Kembalinya Sultan HB X menandai berakhirnya masa tugas Wakil Gubernur DIY Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY.

Sebelumnya, melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 TAHUN 2026 yang diteken pada 23 Juni 2026, Paku Alam X ditunjuk sebagai Plh sejak 24 Juni hingga 1 Juli 2026 guna menjamin kontinuitas roda pemerintahan selama Sultan berhalangan sementara karena alasan penting.

Kawal Agenda Strategis

Begitu kembali aktif pada Kamis (2/7/2026), Sri Sultan HB X langsung dihadapkan pada agenda padat dan krusial di DPRD DIY. Rapat Paripurna tersebut membahas lima poin utama yang sangat menentukan arah kebijakan daerah ke depan.

Agenda tersebut mencakup Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD DIY atas Pembahasan:

a) Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY nomor 10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2023 - 2043 tersebut dalam Bahan Acara nomor 9 tahun 2026;

b) Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa tersebut dalam Bahan Acara nomor 10 tahun 2026;

Kedua, Laporan, Saran dan Pendapat Badan Anggaran DPRD DIY atas Pembahasan: Raperda DIY tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun 2025 tersebut dalam Bahan Acara Nomor 11 tahun 2026;

Ketiga, Persetujuan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD tersebut dalam Bahan Acara Nomor 9 dan 10 Tahun 2026;

Keempat, Persetujuan Bersama atas Pembahasan terhadap Rancangan Perda DIY tersebut dalam Bahan Acara Nomor 11 Tahun 2026;

Selanjutnya, pendapat Akhir Gubernur DIY terhadap Persetujuan Bersama atas Pembahasan Raperda Tersebut dalam Bahan Acara nomor 11 tahun 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti sebelumnya telah memastikan bahwa Gubernur DIY dalam kondisi sehat untuk mengikuti rangkaian sidang yang padat tersebut. Mengingat tebalnya dokumen pertanggungjawaban APBD, mekanisme persidangan disesuaikan agar berjalan efektif.

"Insyaallah, besok lihatlah di Rapur. Tapi kan karena terlalu panjang pertanggungjawaban APBD itu kan banyak sekali, jadi mekanismenya akan berbeda, nggak pakai dibacain kan capek sekali. Dah kondur (pulang) kok, alhamdulillah nggak ada apa-apa, sehat kok," ujar Ni Made saat dikonfirmasi sehari sebelumnya, Rabu (1/7/2026).

Ni Made juga menegaskan bahwa dengan aktifnya kembali Sri Sultan HB X pada 2 Juli 2026, seluruh wewenang mandat harian yang sebelumnya merujuk pada Pasal 65 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Keistimewaan DIY, secara otomatis kembali ke tangan Gubernur definitif.

"Besok (Kamis) mulai aktif, kan cutinya sampai tanggal 1 (Juli)," pungkas Ni Made.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.