TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, harus diselesaikan secara tuntas melalui jalur hukum formal.
Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji, oleh jajaran Kepolisian Daerah DIY.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa proses hukum yang saat ini berjalan merupakan tindak lanjut langsung dari permohonan resmi yang diajukannya selaku Kepala Daerah DIY untuk menertibkan tata kelola pemanfaatan tanah kas desa yang menyalahi regulasi dan berindikasi merugikan keuangan negara.
Sultan mengindikasikan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintahan desa.
"Ya sudah, wong saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok. Ya harus diselesaikan hukum gitu aja," ujar Sri Sultan HB X.
Ketika dimintai tanggapan mengenai pesan khusus kepada para lurah atau kepala desa lainnya di wilayah DIY agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari, Ngarsa Dalem menyampaikan harapannya secara lugas.
"Ya kan pokoknya akan saya tindak gitu. Kalau menyalahi aturan gitu aja," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan TKD yang berlokasi di Padukuhan Gandok.
Guna kelancaran proses penyidikan, pihak kepolisian kini telah resmi melakukan penahanan terhadap Reno di Rumah Tahanan (Rutan) Polda DIY.
Berdasarkan hasil penyidikan resmi kepolisian, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyewakan lahan TKD seluas 1.985 meter persegi di Padukuhan Gandok tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.
Lahan tersebut dialihkan pemanfaatannya kepada 17 penyewa untuk dijadikan tempat hunian pribadi. Tindakan sewa-menyewa ilegal ini dilaporkan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perbuatan tersangka Reno Candra Sangaji secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.740.213.500 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Penelusuran langsung di lokasi menunjukkan bahwa lahan TKD yang menjadi objek perkara tersebut berada di Padukuhan Gandok, tepatnya pada persil 184.
Area ini terletak di kawasan strategis, tepat di belakang sebuah hotel mewah yang berada di dekat jalur Ringroad Sleman.
Di lokasi tersebut, terdapat bentangan tanah lapang yang merupakan bagian dari TKD yang disalahgunakan oleh tersangka.
Pada sisi selatan tanah lapang tersebut, berdiri bangunan Balai RW 55 Padukuhan Gandok yang tercatat masih berada di dalam bagian persil 184.
Tepat di sebelahnya, sebaris dengan bangunan balai, terlihat sebidang tanah kosong yang dimanfaatkan untuk ditanami tanaman sayuran.
Sementara di sisi baratnya, terdapat beberapa bangunan tempat hunian yang diduga kuat dibangun secara mandiri oleh para penyewa lahan tersebut.
Sejumlah warga setempat yang tinggal di sekitar area hunian tersebut memilih untuk menutup diri dan enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai status sewa lahan.
Kondisi tata ruang di sekeliling batas tanah kas desa tersebut juga memperlihatkan adanya variasi pemanfaatan lahan ilegal lainnya. Di pojok lahan, terdapat satu unit bangunan dengan konstruksi fisik yang belum selesai dikerjakan.
Selain itu, ditemukan pula aktivitas usaha berupa warung serta bangunan hunian lain yang sengaja dikontrakkan kembali kepada pihak ketiga.
Salah seorang pengontrak di lokasi tersebut membenarkan bahwa lahan yang ditempatinya adalah TKD, namun ia mengaku sama sekali tidak mengetahui proses administratif sewa-menyewa antara pemilik bangunan awal dengan pihak Pemerintah Kalurahan Condongcatur karena statusnya murni hanya sebagai penyewa bangunan.
Atas perbuatannya, tersangka Reno Candra Sangaji dijerat dengan pasal berlapis. Lurah Condongcatur nonaktif ini disangka melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, Reno juga disangka atas dugaan pelanggaran Pasal 606 Ayat (2) KUHP yang secara spesifik mengatur mengenai penerimaan suap atau gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru terhadap pihak-pihak yang berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi dalam perkara pemanfaatan lahan ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan sangat dinamis.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menegaskan bahwa penyidik saat ini masih berfokus pada pemenuhan berkas perkara untuk tersangka utama.
Kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa di Padukuhan Gandok, Sleman, kini menjerat Lurah Condongcatur nonaktif, Reno Candra Sangaji.
Ia resmi ditahan di Rutan Polda DIY setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut, tanah seluas 1.985 meter persegi itu disewakan kepada 17 penyewa tanpa izin
Gubernur DIY.
Praktik ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar.
Tribun Jogja mendatangi persil 184, lokasi TKD yang disalahgunakan. Lahan itu berada tepat di belakang sebuah hotel mewah di dekat Ringroad Sleman.
Di sisi selatan, berdiri Balai RW 55, sementara di sebelahnya terdapat tanah kosong yang ditanami sayuran.
Ke arah barat, tampak beberapa bangunan hunian yang diduga dibangun oleh para penyewa.
Saat dikonfirmasi, warga sekitar enggan berkomentar.
Seorang pengontrak hanya membenarkan bahwa tanah tersebut memang TKD, namun ia tidak mengetahui detail proses sewa menyewa dengan pihak kalurahan.
Tribun Jogja juga menemukan bangunan yang belum selesai dibangun, sebuah warung, serta rumah kontrakan di sudut lahan.
Semua itu memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan aset desa.
Reno disangka melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Ia juga dijerat Pasal 606 ayat 2 KUHP yang mengatur penerimaan suap atau gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat dinamis.
Jika ditemukan bukti cukup, pihak pemberi suap juga bisa dijerat.
Namun untuk saat ini, fokus penyidikan masih tertuju pada Reno sebagai pihak yang berinisiatif dan berperan aktif.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa dana kompensasi dan sewa senilai Rp 1,3 miliar sempat dikembalikan oleh Reno kepada para penyewa setelah ia mengetahui adanya penyelidikan.
Padahal, dana tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa.
Audit dari BPKP DIY mencatat kerugian negara mencapai Rp 1.740.213.500.
Barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran kompensasi, dan dokumen lain telah disita untuk memperkuat proses hukum.