Kontrak 4.411 PPPK Paruh Waktu di Bone Berakhir November 2026
Ansar July 02, 2026 05:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bone berakhir November 2026.

 PPPK Paruh Waktu pun mulai resah.

Mereka berharap pemerintah  memperpanjang masa kerja, agar tetap dapat mengabdi sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga.

4.411 PPPK PW dilantik Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, di Lapangan Merdeka Bone, Rabu, 24 Desember 2025.

Seorang PPPK paruh waktu di Kabupaten Bone, Muhammad Arif (35), mengaku berharap pemerintah memperpanjang kontrak para PPPK paruh waktu yang telah menjalankan tugas di instansi masing-masing.

"Kami berharap kontrak kami diperpanjang. Selama ini kami sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab dan ingin tetap mengabdi kepada masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi via telfon, Kamis (2/7/2026).

Menurut Arif, gaji diterima sebagai PPPK PW cukup membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, meski harus dikelola dengan cermat.

"Alhamdulillah cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Memang belum berlebih, tapi sangat membantu ekonomi keluarga," katanya.

Apabila kontraknya tidak diperpanjang, Arif mengaku akan kembali bekerja serabutan.

"Saya akan mencari pekerjaan lain untuk menghidupi keluarga. Apa pun pekerjaannya, yang penting halal dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Hal senada disampaikan PPPK paruh waktu lainnya, Indah (32). 

Ia berharap pemerintah memberi perhatian kepada para PPPK PW yang masa kontraknya akan berakhir.

"Kami berharap ada kebijakan yang memberikan kepastian agar kami tetap bisa bekerja. Kami ingin terus mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Indah mengaku penghasilan sebagai PPPK paruh waktu menjadi penopang utama ekonomi keluarganya.

"Kalau kontrak tidak diperpanjang, saya mungkin akan membantu usaha keluarga sambil mencari pekerjaan lain. Namun saya tetap berharap bisa melanjutkan pengabdian sebagai PPPK," katanya.

Menurutnya, gajinya memang belum besar, tetapi cukup membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan biaya pendidikan anak.

Dirinya berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait kelanjutan masa kerja mereka sebelum kontrak berakhir pada November 2026.

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan durasi lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, yakni sekitar empat jam per hari atau 20–30 jam per minggu.

Skema ini diterapkan untuk membantu instansi pemerintah menjaga kelancaran pelayanan publik sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

Fleksibilitas jam kerja disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban, seperti tenaga kebersihan, administrasi, maupun posisi lain yang membutuhkan dukungan operasional.

Adapun rincian skema kerja PPPK Paruh Waktu meliputi:

Beban kerja: Jam kerja lebih fleksibel, umumnya sekitar 20–30 jam per minggu atau setara dengan separuh jam kerja PPPK penuh waktu.

Ruang lingkup pekerjaan: Melaksanakan tugas teknis maupun pelayanan administrasi sesuai formasi dan perjanjian kerja di instansi masing-masing.

Kewajiban administrasi: Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta melaporkan kinerja melalui sistem kepegawaian yang berlaku.

Proyeksi karier: PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila formasi dan anggaran telah tersedia, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja yang baik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.