Enam Terpidana Jarimah Ikhtilat dan Maisir Dicambuk di Banda Aceh
Muliadi Gani July 02, 2026 05:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Enam terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dihukum cambuk.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap enam terpidana kasus jarimah ikhtilat dan maisir di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga para terpidana wajib menjalani hukuman sesuai ketentuan Qanun Jinayat.

Keenam terpidana tersebut terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Empat terpidana perkara ikhtilat, yakni MM dan M, masing-masing menjalani 28 kali cambuk dari vonis awal 30 kali, sementara PR dan LH menerima 21 kali cambuk dari putusan awal 25 kali.

Dua terpidana perkara maisir, RH dan MZ, juga menjalani hukuman cambuk.

Baca juga: Tiga Terpidana Kasus Judi Dicambuk di Aceh Besar, Kejari Sebut untuk Efek Jera

Baca juga: Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang

RH menerima 29 kali cambuk dari vonis awal 30 kali, sedangkan MZ dicambuk 8 kali dari putusan awal 10 kali.

Sebelum eksekusi, seluruh terpidana diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani eksekusi hukuman. 

Proses eksekusi dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat, sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, SH MH, menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

Ia berharap eksekusi ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melanggar ketentuan hukum jinayat serta mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

"Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh," pungkasnya.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Kejari Banda Aceh Eksekusi Cambuk 9 Pelanggar Qanun Jinayat, 4 Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali

Baca juga: Warga Kuta Alam Dicambuk 17 Kali di Bireuen, Ketahuan Rekam Perempuan Mandi

Baca juga: Tujuh Pelaku Pesta Seks dan Miras di Aceh Besar Dicambuk di Depan Publik

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.