Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan sebanyak tiga dari tujuh tersangka kasus penyekapan tiga karyawan di toko percetakan "Mau Print" ternyata masih memiliki ikatan hubungan keluarga.

​Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung menyebutkan ketiga tersangka yang memiliki hubungan kekerabatan tersebut diidentifikasi berinisial MML, AYL, dan CML.

​"Ada beberapa yang berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Namun, kepemilikan toko (Mau Print) itu adalah milik saudara MML," kata Reynold saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

​Meskipun melibatkan lingkar kerabat dekat, Reynold menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak tebang pilih. Penyidik tetap fokus pada pembuktian materiil dan peran masing-masing individu dalam melancarkan aksi pidana tersebut, tanpa memandang status hubungan darah maupun relasi kerja.

Ia juga menambahkan saat ini tengah mendalami hubungan kekerabatan dan relasi atasan-bawahan menjadi faktor yang membuat para tersangka lain ikut serta atau terpaksa melakukan aksi penyekapan terhadap para korban.

​"Kami melakukan penyidikan sesuai dengan peran fakta hukumnya, tanpa mengesampingkan apakah dia keluarga ataupun pekerja di toko tersebut. Yang kami lihat adalah peran perbuatan dari peristiwa pidana tersebut," kata Reynold.

Ia menambahkan ​hingga kini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepolisian mengungkapkan rincian peran dari tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga korban di sebuah usaha percetakan bernama "Mau Print" yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, otak dari aksi penyanderaan ini berinisial MML, yang merupakan pemilik dari usaha percetakan tersebut.

Tersangka MML diketahui sebagai pencetus ide untuk melakukan pemasungan, penyanderaan, hingga merantai kaki ketiga.

Kemudian, tersangka ​AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan terhadap dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang atas perintah MML.

Selanjutnya tersangka berinisial ​S yang berperan merantai kaki korban dan ikut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi masing-masing Rp50 juta atas perintah MML.

Lalu, tersangka berinisial ​AYL yang berperan melakukan intimidasi dengan mengancam akan mematahkan kaki ketiga korban di dalam ruang penyekapan jika uang tebusan tidak diberikan.

Berikutnya, tersangka inisial ​NHJ yang berperan merakit atau membuat alat pasung yang digunakan untuk menyekap para korban atas perintah pemilik percetakan.

Tersangka berikutnya berinisial ​CML yang memiliki peran sebagai pengurus (maintenance) yang bertugas mengawasi jalannya penyekapan, dan tersangka berinisial I yang berperan sebagai admin dan bertugas menerima uang transferan tebusan senilai Rp50 juta dari salah satu keluarga korban bernama Adit.