TRIBUNJATIM.COM - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumenep sampai saat ini belum beroperasi meski sudah satu bulan diresmikan.
Terdapat 4 KDMP yang belum beroperasi.
Terlihat bangunan koperasi masih tertutup dan belum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pengurus koperasi menyebut seluruh tahapan administrasi telah rampung, namun operasional masih tertunda karena menunggu kesiapan sumber daya manusia, terutama manajer koperasi yang masih mengikuti pelatihan.
Baca juga: Satu Calon Manajer KDMP Asal Lamongan Meninggal Saat Latsarmil, Dinas Koperasi Galang Dana
Akibatnya, berbagai layanan dan aktivitas ekonomi yang dirancang melalui program tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Empat KDMP tersebut di antaranya berada di Kecamatan Ambunten, Saronggi, Pragaan, dan Ganding.
Pantauan TribunJatim.com di sejumlah lokasi menunjukkan bangunan koperasi masih tertutup.
Belum terlihat adanya pelayanan kepada masyarakat maupun aktivitas transaksi sebagaimana fungsi koperasi yang telah dipersiapkan pemerintah.
Salah seorang pengurus KDMP berinisial IM mengungkapkan, hingga akhir Juni 2026, belum ada koperasi Merah Putih di Kabupaten Sumenep yang mulai menjalankan kegiatan usaha.
"Setahu saya belum ada yang beroperasi. Di lapangan, termasuk di grup internal pengurus KDMP, belum ada yang mulai buka," ucapnya, Selasa (30/6/2026).
Menurut IM, seluruh tahapan administrasi pada dasarnya telah diselesaikan.
Namun, koperasi belum memasuki tahap operasional sehingga layanan kepada masyarakat juga belum bisa dijalankan.
"Belum, belum ada yang mulai jual beli. Jadi memang belum ada aktivitas operasional," katanya.
Hal senada disampaikan pengurus KDMP lainnya berinisial FH.
Ia menduga belum dibukanya operasional koperasi karena masih menunggu proses penyiapan sumber daya manusia.
Khususnya manajer koperasi yang saat ini masih mengikuti pelatihan.
"Bisa jadi karena manajer koperasi masih ikut pelatihan. Kemungkinan setelah pelatihan selesai baru mulai dibuka," katanya.
FH mengaku belum mengetahui secara pasti asal manajer yang nantinya akan ditempatkan di koperasinya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tenaga tersebut berasal dari luar Kabupaten Sumenep.
"Mungkin manajernya tidak dari Sumenep. Mungkin ada juga dari luar daerah, masih menunggu seluruh proses pelatihan selesai," tambahnya.
Belum beroperasinya koperasi tersebut membuat masyarakat di sekitar lokasi hingga kini belum dapat memanfaatkan berbagai layanan maupun kegiatan ekonomi yang dirancang melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak pada 16 Mei 2026.
Peresmian dipusatkan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Meski telah diluncurkan secara nasional, hasil pemantauan TribunJatim.com menunjukkan sedikitnya empat KDMP di Kabupaten Sumenep yang menjadi bagian dari program tersebut masih belum menjalankan aktivitas usaha hingga akhir Juni 2026.
Terungkap status dan gaji calon manajer Koperasi Desa Merah Putih yang kini menjadi sorotan publik.
Beberapa waktu lalu, pemerintah memberikan penjelasan terkait status kerja dan skema gaji manajer Kopdes Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa para manajer yang lolos seleksi akan bekerja dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Artinya mereka bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Pegawai Kopdes Merah Putih Tak Tahu Digaji Berapa Meski Sudah Kerja Sebulan, Babinsa Belum Menjawab
Dalam masa kontrak tersebut, manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi,” ujar Zulkifli dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/5/2026) lalu, melansir dari kompas.tv.
Skema ini diterapkan untuk mendukung pembentukan dan operasional awal Kopdes Merah Putih di berbagai daerah.
Selama dua tahun pertama, manajer akan bertugas mengelola operasional koperasi di tingkat desa atau kelurahan.
Mereka diharapkan mampu menjalankan berbagai fungsi Kopdes, mulai dari pengelolaan usaha, distribusi barang, hingga mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa.
Setelah masa kontrak berakhir, status manajer akan beralih dari pegawai BUMN menjadi pengelola atau petugas koperasi.
Dengan demikian, mereka akan fokus menjalankan operasional koperasi secara langsung bersama pengurus dan anggota di tingkat desa.
Terkait penghasilan, pemerintah menyebutkan bahwa selama masa kontrak dua tahun, gaji manajer akan dibayarkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Nanti itu karena pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan membayar,” kata Zulkifli.
Hal ini sejalan dengan status manajer sebagai pegawai BUMN pada fase awal program.
Meski demikian, pemerintah belum merinci besaran gaji maupun sumber pendanaan secara detail.
Zulkifli menyatakan informasi tersebut masih dalam proses pembahasan dan akan disampaikan lebih lanjut.
Baca juga: Apa itu Latsarmil yang Wajib Diikuti oleh Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih?
Kopdes Merah Putih sendiri dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui koperasi ini, pemerintah menargetkan:
Selain itu, Kopdes juga akan berperan sebagai penyalur bantuan sosial dan barang subsidi agar lebih tepat sasaran.
Dengan skema kerja yang telah disiapkan, pemerintah berharap manajer Kopdes dapat menjalankan peran strategis dalam menggerakkan ekonomi desa.
Informasi lebih lanjut terkait gaji dan teknis operasional akan disampaikan seiring perkembangan program di lapangan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih.
Permintaan itu disampaikan setelah lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia saat mengikuti program tersebut.
Komnas HAM menilai pelatihan dasar militer tidak berkaitan langsung dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi.
Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, dan literasi keuangan.
Lebih lanjut Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menghentikan program tersebut.
"Agar pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manager koperasi KDMP dan KNMP," kata Anggota Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya, Minggu (28/06/2026), melansir dari Tribunnews.
"Mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi," lanjutkannya.
Baca juga: Apa itu Pita Putih? Penanda Khusus Digunakan Calon Manajer Kopdes Merah Putih di Latsarmil
Menurut Komnas HAM, Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut.
Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut."
Sebelumnya, berdasarkan informasi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, kelima peserta meninggal akibat kondisi medis tertentu, yakni heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.
Korban wafat tersebut adalah:
Baca juga: Sosok Yonanda Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal saat Diklat, Sempat Curhat Sulit Cari Kerja
Di sisi lain, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, mengkritik keras terkait pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) setelah adanya lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang meninggal dunia.
Berkaca dari peristiwa pilu tersebut, Media meminta pemerintah untuk menjelaskan secara ilmiah terkait hubungan antara Latsarmil dengan tugas dari para calon setelah nantinya resmi menjadi manajer KDMP.
"Menurut saya ada satu pertanyaan yang lebih mendasar yaitu mengapa calon pengelola Kopdes Merah Putih ini harus mengikuti Latihan Dasar Militer? Itu pertanyaan yang harusnya dijawab terlebih dahulu."
"Apa hubungannya push up dengan menyusun laporan keuangan? Apa hubungan halang rintang dengan mengawasi stok barang? Apa hubungan latihan tempur dengan melayani anggota koperasi," katanya, Minggu (28/6/2026).
Media menuturkan ketika tidak bisa membuktikan secara ilmiah, dia mendesak agar pemerintah menghentikan pelaksanaan Latsarmil terhadap calon manajer KDMP.