Kronologi Istri Bunuh Suami di Arcawinangun Banyumas: Santet Gagal Hingga Siapkan Kayu dan Kabel
rika irawati July 02, 2026 03:30 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Upaya IY (61), seorang istri di Aracawinangun, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membunuh suaminya, Eddy Mulyono Subagyo alias Bagyo (67), ternyata sudah berlangsung lama.

Demi menikah dengan pria idaman lain, IY bahkan melakukan santet kepada Bagyo.

Setelah pembunuhan lewat jalur klenik tak membuahkan hasil, IY dan tiga orang lain melakukan pembunuah secara keji.

Satu di antara eksekutor pembunuhan itu adalah AM yang merupakan pria idaman lain yang dimaksud.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 27 Juni 2026. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Satu tersangka berasal dari Banyumas dan tiga lainnya asal Provinsi Banten.

"Motif sementara yang kami temukan adalah motif asmara dan keinginan untuk menguasai harta milik korban," kata Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (2/7/2026). 

Baca juga: Warga Kaget Dengar Kabar Istri Jadi Dalang Pembunuhan Warga Arcawinangun Banyumas: Terlihat Harmonis

Tersangka pertama berinisial IY (61), yang merupakan istri sah korban. 

Berdasarkan hasil penyidikan, IY diduga telah memiliki niat menghabisi nyawa suaminya yang merupakan pemilik bengkel di Arcawinangun itu sejak awal tahun 2026.

Polisi menyebut IY diduga ikut merencanakan pembunuhan bersama dua tersangka lain, serta menyiapkan berbagai alat yang kemudian digunakan saat eksekusi, di antaranya kabel listrik dan balok kayu.

Tersangka kedua adalah AM alias BP (51), warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

Polisi menyebut, AM merupakan pria yang menjalin hubungan dengan IY lewat media sosial Tiktok.

AM merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 2001, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus tersebut.

Ia juga diketahui pernah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penganiayaan.

Dalam perkara ini, AM diduga berperan menyusun rencana pembunuhan bersama IY, serta bertindak sebagai salah satu eksekutor yang menghabisi nyawa korban.

Tersangka ketiga ialah JN alias A (42), warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

Menurut polisi, JN merupakan teman dekat AM yang diajak ke Purwokerto dan diduga turut menjadi eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

Sementara tersangka keempat, berinisial RS (28), warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga berperan sebagai pengemudi mobil yang mengantar kedua eksekutor menuju lokasi kejadian. 

Polisi menyebut, RS mengetahui adanya rencana pembunuhan namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

RS juga disebut memiliki kesempatan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pembunuhan itu.

Berawal dari Curhat Hingga Upaya Santet

Petrus mengatakan, pembunuhan ini berawal dari perkenalan IY dengan AM yang berkembang ke hubungan asmara.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pembunuhan berencana tersebut bermula pada Agustus 2025, ketika IY mulai berkenalan dengan AM melalui media sosial TikTok."

"Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, meski saat itu mereka belum pernah bertemu secara langsung," kata Kapolresta. 

Selama menjalin komunikasi, IY kerap menceritakan persoalan rumah tangganya kepada AM. 

Ia mengaku sering dimarahi korban. 

IY juga kesal karena korban menitipkan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan kepada anaknya tanpa sepengetahuan IY. 

Kondisi tersebut diduga memicu rasa kecewa dan kebencian IY terhadap suaminya.

Sekitar Januari 2026, menurut hasil penyidikan, AM sempat mengusulkan agar korban disantet. 

Usulan itu disetujui IY yang kemudian membiayai upaya tersebut melalui seorang dukun. 

Namun, rencana tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Otaki Pembunuhan Suami Demi Nikahi Pria yang Dikenal di Tiktok, Warga Banyumas Terancam Hukuman Mati

Karena gagal, sekitar April 2026, AM kembali menghubungi IY dan mengusulkan agar korban dibunuh menggunakan suntikan obat bius atau racun. 

Usulan itu diduga disetujui IY. 

Sebagai imbalan apabila rencana berhasil, IY menjanjikan uang Rp10.250.000 serta satu unit sepeda motor kepada AM.

Untuk melancarkan aksinya, AM kemudian mengajak JN berangkat ke Purwokerto dengan alasan akan mengambil sepeda motor pemberian dari IY. 

Karena tidak dapat mengemudikan kendaraan sendiri, AM menyewa mobil Toyota Avanza warna silver metalik berikut pengemudinya, yakni RS.

Ketiganya berangkat dari wilayah Cibitung, Provinsi Banten, menuju Purwokerto pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setibanya di rumah korban di Jalan Masjid Baru, AM dan JN sempat masuk ke dalam rumah untuk melihat situasi. 

Namun, karena korban terbangun dari tidur, rencana pembunuhan saat itu urung dilakukan.

Istri Siapkan Alat-alat Eksekusi

Mereka kemudian menuju sebuah hotel di wilayah Purwokerto yang sebelumnya telah dipesankan oleh IY.

Sekitar pukul 08.30 WIB, IY datang menemui AM dan JN di hotel tersebut. 

Dalam pertemuan itu, ketiganya kembali mematangkan rencana pembunuhan. 

Karena alat suntik dan obat bius yang sebelumnya direncanakan tidak tersedia, mereka diduga sepakat menggunakan benda-benda yang ada di rumah korban sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.

Setelah kembali ke rumah, IY diduga menyiapkan sejumlah alat yang akan digunakan saat eksekusi. 

Sebuah palu besi diletakkan di bawah meja makan, balok kayu di dekat pintu dapur, serta kabel listrik di bawah ranjang tempat korban tidur. 

Polisi juga menyebut IY bertugas mengawasi situasi di sekitar rumah saat proses pembunuhan berlangsung.

Sekitar pukul 22.30 WIB, AM, JN, dan RS kembali mendatangi rumah korban menggunakan mobil Toyota Avanza. 

Kendaraan diparkir di depan bengkel milik korban, sementara RS tetap berada di dalam mobil sebagai pengemudi.

AM dan JN kemudian masuk ke rumah melalui pintu yang telah dibukakan oleh IY.

Baca juga: Istri Jadi Dalang Pembunuhan Warga Arcawinangun Banyumas, Sewa 3 Pria Banten dengan Upah Rp250 Juta

Menurut hasil penyidikan, setelah memastikan korban sedang tertidur, AM mengambil balok kayu yang telah disiapkan di dekat dapur dan diduga memukul korban berulang kali pada bagian leher serta wajah hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Selanjutnya, JN mengambil kabel listrik yang berada di bawah ranjang korban. 

Kabel tersebut kemudian dililitkan pada leher korban sebanyak dua putaran.

Polisi menyebut AM dan JN kemudian bersama-sama menarik kedua ujung kabel dari arah berlawanan. 

Pada saat bersamaan, AM diduga menginjak leher korban hingga korban tidak lagi bergerak.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka meninggalkan rumah dan kembali ke hotel bersama RS yang menunggu di dalam mobil. 

Sementara IY yang sejak awal berada di luar rumah kemudian masuk untuk memastikan kondisi korban.

Kapolresta Banyumas menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak Januari 2026 dan dipersiapkan dalam beberapa tahapan hingga akhirnya dieksekusi pada 26 Juni 2026. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.