TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Video yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM non-subsidi Pertamax menggunakan puluhan jeriken di SPBU 54.803.07 Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, viral di media sosial.
Dalam video tersebut tampak antrean panjang kendaraan di area SPBU. Warganet menduga kemacetan antrean terjadi karena sebuah mobil Suzuki APV melakukan pengisian sekitar 30 jeriken Pertamax dalam satu waktu.
Menanggapi viralnya video tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan bahwa pengisian BBM non-subsidi menggunakan jeriken diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa aturan pembatasan penggunaan jeriken hanya berlaku untuk BBM bersubsidi, sedangkan BBM non-subsidi seperti Pertamax dapat dibeli menggunakan jeriken.
Baca juga: 6 Atlet Siswa SMK Prada Bebas Biaya SPP hingga 10 Bulan usai Sabet Emas dan Perak Porjar Bali 2026
"Pengisian BBM menggunakan jeriken diperbolehkan untuk jenis BBM non-subsidi. Aturan khusus hanya berlaku untuk bahan bakar bersubsidi yang penyalurannya memang dibatasi pemerintah," ujar Ahad, Kamis 2 Juli 2026.
Menurut Ahad, jenis BBM non-subsidi yang dapat diisi ke dalam jeriken meliputi:
Karena tidak memperoleh subsidi pemerintah, distribusi BBM tersebut memiliki ketentuan yang lebih fleksibel dibandingkan BBM bersubsidi.
Berbeda dengan BBM non-subsidi, pembelian Pertalite maupun Bio Solar menggunakan jeriken wajib disertai surat rekomendasi dari aplikasi X-Star BPH Migas yang telah diverifikasi oleh instansi terkait.
Untuk nelayan, surat rekomendasi diterbitkan setelah diverifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sementara petani dan pelaku UMKM harus memperoleh verifikasi dari Dinas Pertanian maupun Dinas Koperasi dan UMKM sesuai wilayah masing-masing.
Dalam surat tersebut tercantum jumlah BBM yang diperbolehkan dibeli sesuai kebutuhan serta SPBU yang ditunjuk sebagai lokasi pengisian.
Pertamina juga menegaskan bahwa pengisian BBM menggunakan jeriken harus memenuhi standar keselamatan HSSE (Health, Safety, Security, and Environment).
Untuk Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo, jeriken wajib berbahan logam.
Sementara Bio Solar, Dexlite, dan Pertamina Dex dapat menggunakan jeriken berbahan logam maupun plastik HDPE.
"Standar ini diberlakukan untuk mengurangi potensi bahaya saat pengisian BBM menggunakan jeriken di area SPBU," jelas Ahad.
Ia menambahkan, selama proses pengisian berlangsung, jeriken harus diturunkan dari kendaraan dan diletakkan di atas lantai agar terhindar dari risiko kebakaran.
Selain itu, operator SPBU juga memasang kabel bonding untuk mencegah munculnya listrik statis yang berpotensi memicu percikan api.
"Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh prosedur keselamatan saat melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU," katanya.
Menanggapi antrean kendaraan yang terlihat dalam video viral, Ahad menjelaskan bahwa jalur antrean roda dua dan roda empat memang dipisahkan.
Selain itu, pada saat kejadian stok Pertalite di SPBU sedang habis sehingga banyak pengendara beralih mengisi Pertamax, yang kebetulan bersamaan dengan proses pengisian puluhan jeriken.
"Pembelian BBM bersubsidi maupun non-subsidi dalam kemasan tetap bisa dilayani dengan mempertimbangkan kondisi antrean di masing-masing jalur kendaraan," ujarnya.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Denpasar juga turun tangan menyelidiki viralnya video tersebut.
Polisi telah mendatangi SPBU Taman Griya, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam transaksi pembelian BBM.
Hasil pemeriksaan awal terhadap pengawas SPBU, Nengah NU (34), mengungkap bahwa pada Selasa 30 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita memang terjadi pengisian sekitar 30 jeriken Pertamax menggunakan mobil Suzuki APV bernomor polisi DK 1592 JH.
Pengisian dilakukan sesuai prosedur SPBU.
Berdasarkan keterangan saksi, BBM tersebut merupakan Pertamax atau BBM non-subsidi, sehingga tidak terdapat pembatasan jumlah pembelian maupun kewajiban membawa surat rekomendasi.
Pembeli juga mengaku BBM tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional wisata bahari (watersport) di kawasan Tanjung Benoa.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Migas.
"Kami telah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial dengan melakukan pengecekan lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta meneliti rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui BBM yang dibeli merupakan Pertamax atau BBM non-subsidi. Meski demikian, Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang migas," ujar Iptu Gede Adi.
Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kasus tersebut sebelum proses penyelidikan selesai.
"Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi memastikan setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan.
(*)