Kemudian carok di Sampang yang melibatkan dua pria lanjut usia (lansia). Keduanya pun harus menjalani perawatan medis karena mengalami luka-luka.
Lalu tanggapan Kepala Disdik Sumenep, Mohamad Iksan, yang menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan nasib ratusan guru non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, menggulung lima pelaku pencurian water meter atau meteran air milik 73 pelanggan PDAM Bangkalan periode Mei-Juni 2026.
Para pelaku kompak mengaku tergiur dengan harga jual per unit meteran air, padahal ternyata harga jualnya tidak sebanding dengan kerugian yang diderita para korban pelanggan.
Kelima tersangka itu terdiri dari MY (50), warga Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, HU (bawah umur), DS (28) dan HF (18), keduanya warga Jalan KH Abdul Muin, Kelurahan Pejagan, serta AM (18), warga Kampung Sattoan, Kelurahan Pejagan, Bangkalan.
Mereka ditangkap saat berada di rumah MY pada Rabu (20/5/2026) pukul 23.00 WIB dan kompak mengaku bahwa setiap meteran air dijual mereka seharga Rp150 ribu per buah.
"Harganya tidak sebanding dengan kerugian yang diderita para korban," ujar seorang penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan kepada TribunMadura.com, Rabu (1/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan, para pelaku menyasar perumahan-perumahan yang dalam kondisi sepi di siang hari, karena para penghuni sedang beraktivitas di luar.
Kelima tersangka juga beraksi di malam hari ketika rumah korban sedang kosong.
"Mereka berbagi peran, beberapa di antaranya sebagai eksekutor dan beberapa tersangka lainnya sebagai pengawas. Para pelaku merusak bagian pipa yang tersambung ke arah pipa besar menuju dalam rumah pelanggan," jelas Eriek.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan pidananya selama tujuh tahun penjara.
"Kepada masyarakat yang sudah hilang meterannya agar melapor ke Polres Bangkalan, barangkali kami bisa tindak lanjuti. Apakah ada keterkaitan dengan para pelaku yang sudah kami amankan," pungkas Eriek.
Baca Selengkapnya di Sini
Terungkap kronologi carok di Sampang yang melibatkan dua pria di Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (1/7/2026).
Insiden duel menggunakan senjata tajam (sajam) itu melibatkan dua orang pria lanjut usia.
Mereka berinisial MT (sebelumnya disebut M) dan MD (sebelumnya disebut W), keduanya berusia sekitar 60 tahun.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, peristiwa bermula ketika kedua pihak secara tidak sengaja bertemu di sebuah bengkel sepeda motor di desa setempat.
"Saat bertemu, keduanya terlibat cekcok hingga berujung pertikaian," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Kemudian, situasi semakin tidak terkendali lantaran kedua pihak diduga sama-sama membawa senjata tajam.
Akibatnya, duel tak terelakkan dan keduanya mengalami luka akibat sabetan sajam.
MT diketahui mengalami luka pada lengan kanan dan pergelangan tangan kiri.
Hingga kini, ia masih menjalani perawatan intensif di RS Nindhita Sampang.
Baca Selengkapnya di Sini
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, memastikan tidak akan tinggal diam menyikapi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) mengajar di sekolah negeri mulai tahun depan.
Kepala Disdik Sumenep, Mohamad Iksan, mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan nasib ratusan guru non-ASN yang selama ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Berdasarkan data yang tercatat di Disdik Sumenep, saat ini terdapat sekitar 701 guru non-ASN yang masih bertugas, terdiri dari 470 guru Sekolah Dasar (SD) dan 231 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami akan berusaha mempertahankan mereka agar tidak dirumahkan. Selama ini mereka sudah mengabdi dan membantu proses belajar mengajar di sekolah," kata Mohammad Iksan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pihaknya telah bergerak cepat setelah menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sumenep telah diberikan sosialisasi mengenai ketentuan baru tersebut.
Selain itu, sekolah juga diminta tidak lagi mengangkat guru non-ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami sudah pertegas ke sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan guru non-ASN," katanya.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep ini mengakui, kebijakan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak sekolah yang bergantung pada tenaga guru non-ASN untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Karena itu, Disdik berencana segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait guna mencari solusi atas keberlanjutan status para guru tersebut.
Baca Selengkapnya di Sini