TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Satreskrim Polresta Banyuwangi menahan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua mantan santriwati.
Tersangka berinisial S (52) ditangkap setelah dua korban didampingi organisasi sosial dan spiritual asal Kediri, Yakuza Manages, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banyuwangi, Selasa (30/6/2026) malam.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi pondok pesantren yang diasuh tersangka di Kecamatan Sempu, Rabu (1/7/2026) dini hari.
Baca juga: Kyai di Sempu Banyuwangi Digelandang ke Polres, Yakuza Maneges Ungkap Pelecehan Santriwati
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi kemudian membawa S ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini statusnya sudah tersangka dan kami tahan," kata Lanang, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Polisi menyebut salah satu korban mengaku mengalami perbuatan tersebut secara berulang, mencapai 16 kali.
Menurut Lanang, tersangka diduga menggunakan dalih meminta korban memijat dirinya. Aksi itu diduga dilakukan di sebuah ruangan khusus yang hanya dapat diakses oleh tersangka dan istrinya.
Baca juga: Lindungi 23 Pabrik Rokok Kecil Banyuwangi, Bea Cukai Galakkan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal
Polisi menyebut kedua korban masih mengalami trauma mendalam. Kondisi tersebut membuat mereka memilih keluar dari pondok pesantren sebelum menyelesaikan pendidikan.
"Hingga saat ini para korban masih merasa trauma dan takut, sehingga baru berani melapor setelah mendapatkan pendampingan," ujar Lanang.
Ia menjelaskan, hubungan antara tersangka sebagai pengasuh sekaligus pengajar dengan para santri diduga menciptakan relasi kuasa yang membuat korban tidak berani mengungkap dugaan tindak pidana tersebut selama bertahun-tahun.
"Para santri saat itu berada di bawah pengaruh dan kekuasaan tersangka sebagai guru di pondok, sehingga mereka berada dalam posisi yang tertekan," tambahnya.
Saat peristiwa terjadi, kedua korban juga masih berstatus anak.
Baca juga: Mancing di Pantai Bama Situbondo, Warga Banyuwangi Hilang Terjatuh di Palung
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Polisi membuka peluang untuk mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan fakta atau laporan tambahan.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp300 juta. Dan karena tersangka adalah seorang pengajar, ancaman hukuman ditambah sepertiga," terang Lanang.