TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Seorang pria berinisial HRF (22) diamankan jajaran Polsek Padang Selatan setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang rempah di Jalan Pasar Hilir Nomor 21, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pria yang diketahui merupakan Dubalang di Kelurahan Pasa Gadang itu ditangkap pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, beberapa jam setelah aksi pencurian dilaporkan korban.
Dubalang Kota bertugas membantu menjaga keamanan di Kota Padang. Dalam lembaga tradisional masyarakat Minangkabau, Dubalang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban.
Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, Iptu Saprianto, mengatakan pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara membongkar dinding seng bangunan.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80: Polres Payakumbuh Bidik Target Pelayanan Lebih Humanis dan Responsif
"Pelaku masuk ke gudang rempah milik korban dengan cara membongkar seng dinding gudang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil empat karung cengkeh kering, kemudian menyembunyikannya di balik pagar dekat rumahnya," ujar Iptu Saprianto, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, korban dalam perkara tersebut adalah Vivi Surya Ningsih (39), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Padang Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9,5 juta.
Saprianto mengatakan, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita empat karung cengkeh kering dengan berat total 93 kilogram, sepasang sandal jepit berwarna merah, satu helai kaus berwarna biru, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.
Baca juga: Sudah 6 Bulan Amblas, SDN 10 Lambung Bukit Padang Masih Simpan Retakan hingga Depan Gedung
Sementara itu, Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Dari hasil rekaman CCTV terlihat pelaku menggunakan baju berwarna biru dan sandal jepit merah saat melakukan aksinya," ujar Nirdes Ali.
Menurutnya, saat polisi melakukan penyelidikan di lokasi, pelaku justru ikut berbaur dengan warga dan petugas.
"Ternyata dari rekaman CCTV itu ditemukan salah seorang pria yang berbaur dengan warga dan petugas saat penyelidikan. Pria tersebut merupakan dubalang setempat," katanya.
Petugas kemudian mengamankan HRF untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Baca juga: Bayang-Bayang Cemas di Gerbang SDN 10 Lambung Bukit Padang, Jalan Amblas Intai Nyawa Murid
"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku sudah empat kali melakukan pencurian cengkeh sebelumnya dan hasilnya telah dijual. Saat melakukan aksi yang kelima, pelaku berhasil diamankan," ungkap Nirdes Ali.
Ali menambahkan, gudang rempah milik korban berada sangat dekat dengan rumah pelaku dan hanya dipisahkan oleh dinding seng sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut.(*)