Sidang Kasus Suap Fikri Thobari: Saksi Beberkan Fee Proyek, Setoran Tunai hingga Gadai Emas
Ricky Jenihansen July 02, 2026 04:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong kembali mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (2/7/2026), para saksi membeberkan dugaan permintaan fee proyek, penyerahan uang tunai kepada pejabat, hingga pengakuan istri salah seorang terdakwa yang menggadaikan emas dan meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan suaminya sebesar Rp300 juta.

Sidang menghadirkan tiga terdakwa dari pihak pemberi suap, yakni Edi Manggal selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Ketiganya didakwa telah memberikan sejumlah uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, yakni Jhon Riandri, Rian Adeko, Rendi Novian, dan Novi Ramadhoni.

Saksi Sebut Diminta Fee Rp90 Juta Sebelum Lelang

Saksi Rian Adeko, direktur salah satu perusahaan kontraktor, mengaku pernah menerima pekerjaan pembangunan jembatan di lingkungan BPBD Kabupaten Rejang Lebong pada 2025.

Ia mengatakan pertama kali bertemu mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam sebuah kegiatan.

Saat itu, menurutnya, Fikri meminta dirinya berkoordinasi dengan Hary Eko Purnomo yang ketika itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR-PKP.

"Saya ketemu Pak Fikri saat ada acara menanyakan pekerjaan. Saat itu beliau bilang temui Pak Eko. Pertama kali saya ketemu di BPBD," ujar Rian di hadapan majelis hakim.

Rian mengungkapkan, pekerjaan jalan kemudian diberikan melalui Hary Eko sekitar Mei 2025.

Namun, sebelum proses lelang berlangsung, dirinya mengaku diminta menyerahkan fee sebesar Rp90 juta.

"Saat itu untuk fee saya diminta di awal Rp90 juta. Dari total pekerjaan saya tidak tahu, uangnya diserahkan sebelum lelang," ungkapnya.

Menurut Rian, awalnya ia hanya dijanjikan memperoleh tiga paket pekerjaan.

Namun, dalam pelaksanaannya, ia kembali diminta menyelesaikan beberapa pekerjaan jalan yang sebelumnya gagal tender.

Akibat bertambahnya pekerjaan tersebut, ia mengaku tidak mampu memenuhi komitmen pembayaran fee sebagaimana yang diminta.

Rian juga mengungkapkan, pada 2026 dirinya kembali ditawari paket pekerjaan oleh Hary Eko dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

"Tahun 2026 saya sempat ditawarkan Pak Eko pekerjaan sekitar Rp10 miliar. Saat itu saya merespons oke," katanya.

PPK Akui Antar Uang Setoran Kontraktor

Fakta lain terungkap dari kesaksian Rendi Novian, aparatur sipil negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.

Rendi menerangkan, pada 2025 dirinya mendapat informasi dari Kepala Bidang Cipta Karya bahwa pekerjaan pembangunan di Brimob akan dikerjakan oleh terdakwa Edi Manggala berdasarkan arahan Hary Eko Purnomo.

"Pak Kabid Fahmi bilang yang mengerjakan pekerjaan Brimob adalah Pak Edi. Pak Kabid mengatakan itu perintah Kepala Dinas, Pak Hary Eko," ujarnya.

Selain itu, Rendi menyebut terdakwa Youki Yusdiantoro juga diarahkan mengerjakan proyek pembangunan di Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Ia bahkan mengaku pernah diperintahkan menyerahkan proyek pembangunan stadion dengan nilai anggaran lebih dari Rp9 miliar kepada Youki.

Dalam keterangannya, Rendi juga mengakui pernah mengambil uang setoran dari terdakwa Youki Yusdiantoro untuk kemudian diserahkan kepada Hary Eko.

"Saya memang sempat mengambil uang setoran dari Pak Youki yang kemudian saya serahkan kepada Pak Kadis Hary Eko. Uangnya dibungkus plastik hitam," katanya.

Tak hanya itu, Rendi juga mengakui pernah meminta uang secara pribadi kepada Youki.

"Di luar itu saya juga pernah meminta Rp10 juta kepada Pak Youki untuk kebutuhan Lebaran," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa nominal Rp300 juta yang disebut dalam BAP bukan diketahui karena melihat langsung uang tersebut, melainkan berdasarkan informasi yang diperolehnya setelah bertanya kepada Edi Manggala.

Direktur Perusahaan Akui Pernah Terima Proyek Rp3,5 Miliar

Saksi Jhon Riandri, direktur salah satu perusahaan konstruksi, juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku pernah memperoleh proyek pembangunan jalan pada 2025 senilai Rp3,5 miliar dari terdakwa Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang digali jaksa untuk menguraikan hubungan para terdakwa dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Rejang Lebong.

Istri Terdakwa Sampai Gadaikan Emas demi Rp300 Juta

Sementara itu, Novi Ramadhoni, istri terdakwa Edi Manggala, turut memberikan kesaksian di persidangan.

Perempuan yang mengaku telah menikah selama sembilan tahun dengan Edi Manggala tersebut mengatakan tidak mengetahui secara rinci aktivitas bisnis maupun pengelolaan perusahaan suaminya.

Namun, ia membenarkan pernah menggadaikan emas serta meminjam uang kepada keluarganya karena suaminya membutuhkan dana.

"Soal emas itu seingat saya bulan Februari 2026. Suami saya butuh uang, jadi saya gadaikan emas dan pinjam uang sama kakak saya," ujarnya.

Menurut Novi, dari hasil gadai emas diperoleh dana sekitar Rp160 juta.

Selain itu, ia juga meminjam Rp100 juta dari kakak iparnya dan menambahkan sejumlah uang pribadi hingga total dana yang diserahkan kepada suaminya mencapai sekitar Rp300 juta.

Ia mengaku sudah tidak mengingat secara pasti kapan uang tersebut diberikan kepada Edi Manggala.

Di sisi lain, saksi Novi ternyata dalam fakta persidangan juga mengatakan tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam kepengurusan perusahaan milik suaminya.

Ia pun mengaku tidak mengetahui adanya pembelian sejumlah telepon seluler yang diduga dilakukan terdakwa.

Ketika ditanya mengenai Hary Eko Purnomo, Novi mengaku pernah bertemu satu kali, namun sudah lupa kapan pertemuan tersebut terjadi.

Sidang perkara dugaan korupsi hasil OTT di Kabupaten Rejang Lebong akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap para terdakwa.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.