TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Niat hati ingin segera meminang sang kekasih, namun impian itu justru kandas di balik jeruji besi. Seorang pemuda berinisial BI (24) warga Sidorejo, Godean, Kabupaten Sleman terpaksa harus menunda rencana lamarannya setelah diciduk polisi karena nekat mencuri brangkas milik tetangganya sendiri.
Hasil interogasi, uang curian di dalam brangkas rencananya hendak digunakan untuk kebutuhan acara pertunangan tersebut.
Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto mengatakan, tindak pidana pencurian brangkas ini terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Jering, Sidorejo, Godean. Korbannya adalah HP (50) tetangga pelaku.
Menurut dia, pelaku beraksi dengan cara melompat jendela kamar dan mengambil brangkas.
"Modus pelaku ini dengan cara melompat jendela kamar dan mengambil brangkas milik korban yang disimpan di almari tidak dikunci. Motifnya ekonomi, uang (di dalam brangkas) akan dipergunakan untuk rencana biaya acara lamaran," kata AKP Rusdi, didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Kamis (2/7/2026).
Di dalam brangkas warna hitam yang dicuri pelaku itu terdapat uang tunai senilai Rp 13,5 juta, BPKB kendaraan dan buku tabungan.
Setelah dibawa kabur, pelaku membuka brangkas dengan cara memotong besi bagian belakang brangkas menggunakan mesin gerinda. Lalu mencungkil plat besinya menggunakan potongan besi.
Setelah terbuka, pelaku langsung menggasak uang di dalamnya. Sedangkan BPKB dan buku tabungan dimasukkan kembali dalam brangkas. Seolah ingin menghilangkan jejak, pelaku membuang brankas tersebut di sungai di wilayah Krajan, Sidoluhur.
Namun, aksi 'pencurian demi lamaran' ini tidak bertahan lama. Korban yang menyadari barang berharganya di dalam kamar hilang segera melapor ke Polsek Godean.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan dengan mudah mengendus jejak pelaku. Sebab pelaku merupakan orang yang sebelumnya menginap di rumah korban.
Kurang dari enam jam setelah beraksi, petugas dari Unit Reskrim Polsek Godean menangkap BI pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Di hadapan penyidik, pelaku hanya bisa tertunduk lesu. Uang yang seharusnya menjadi biaya untuk melamar kekasih, sebagian kecil sudah habis untuk membayar tagihan ShopeePay sebesar Rp800 ribu.
Sisanya, Rp12,7 juta, kini berpindah tangan ke meja barang bukti kepolisian.
"Petugas juga melakukan pencarian brankas yang dibuang oleh pelaku di sungai. Brankas tersebut berhasil ditemukan dalam keadaan permukaan belakang sudah terbuka atau rusak," katanya.
PS. Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Sumantri mengungkapkan, sebelum kejadian, pada malam harinya pelaku ini sempat menginap di rumah korban. Bahkan pagi hari dibangunkan oleh istri korban untuk diajak sarapan.
Namun, setelah diajak sarapan dan merasa ada kesempatan, pelaku justru menyelinap masuk kamar dan melancarkan pencurian.
"Saat hendak ke belakang rumah (buat sarapan), pelaku melewati kamar korban yang terbuka dan melihat ada brankas di sana. Setelah korban keluar rumah untuk mengantar temannya, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan melompat masuk ke jendela dan membawa kabur brankas itu," jelas Sumantri.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui uang hasil curian rencananya akan digunakan untuk membiayai acara lamaran. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan pelaku untuk membayar tagihan ShopeePay sebesar Rp800.000.
Pelaku mengakui baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya, BI kini mendekam di rutan Polsek Godean. Ia disangka melanggar pasal 476 KUHP baru Tahun 2023 dengan ancamab hukuman pidana penjara 5 tahun.(*)