Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Penggugat tetap bersikukuh meminta Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada publik, sementara pihak tergugat menolak tegas permintaan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menegaskan pihaknya memang sejak awal tidak menginginkan penyelesaian melalui jalur damai.
Menurutnya, penggugat memilih agar perkara diputus melalui proses persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tolak Tuntutan Penggugat, Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock
“Kalau dari penggugat tidak pernah menawarkan usulan perdamaian. Tergugat juga menyatakan deadlock jadi kami langsung melanjutkan agenda persidangan,” jelas Dekka Ajeng, Kamis (2/7/2026),
Perbedaan sikap itu membuat mediasi berakhir deadlock sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam proses mediasi yang digelar Kamis (2/7/2026), masing-masing pihak menyampaikan resume dan tawaran penyelesaian sengketa.
Namun, tidak ada titik temu yang dapat mengakhiri perkara melalui jalur damai.
Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan, mengatakan mediator akhirnya menyatakan mediasi gagal setelah pihaknya menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat.
“Pihak tergugat menolak secara tegas atas tuntutan yang diajukan penggugat oleh mediator dinyatakan deadlock dan dikembalikan majelis hakim,” jelas YB Irpan usai mediasi.
Salah satu tuntutan utama penggugat adalah agar Jokowi memperlihatkan ijazahnya kepada publik.
Namun, pihak tergugat menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Menurut YB Irpan, penggugat juga tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
“Di dalam mediasi kali ini masing-masing membacakan resume atau istilah yang dikenal di mediasi mengajukan penawaran dalam rangka menyelesaikan sengketa. Berkenaan dengan resume yang diajukan pihak penggugat kami kuasa hukum Bapak Jokowi menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan,” jelasnya.
Pihak tergugat juga menolak permintaan agar Jokowi menunjukkan ijazah kepada publik karena menganggap hal tersebut merupakan hak pribadi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Gugatan yang diajukan penggugat merupakan gugatan spekulasi dan merupakan penyalahgunaan hak gugat. Pak Jokowi sendiri tidak punya kewajiban hukum memperlihatkan ijazah kepada publik termasuk kepada penggugat,” tuturnya.
Baca juga: Dispersip Solo Klaim Tak Miliki Ijazah Jokowi, KIP Jateng Telusuri hingga Depo Arsip di Jebres
YB Irpan menambahkan, hak untuk memperlihatkan atau tidak memperlihatkan ijazah sepenuhnya berada pada pemilik dokumen tersebut.
“Oleh karena penggugat bukan sebagai pihak yang diberi otoritas hukum sebagaimana aparat penegak hukum maka kami menolak atas segala tuntutan yang diajukan penggugat agar Pak Jokowi memperlihatkan kepada publik terkait ijazah. Karena Pak Jokowi terkait kepemilikan ijazah baik UU tentang Informasi Publik maupun perlindungan data pribadi dijamin sebagai hak atau otoritas bagi Pak Jokowi apakah mau diperlihatkan atau tidak bukan suatu kewajiban melainkan hak,” tuturnya.
Dalam perkara perdata, deadlock berarti proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai karena para pihak tetap mempertahankan posisi masing-masing.
Status deadlock bukan berarti hakim telah memutuskan siapa yang benar atau salah. Mediator hanya menyatakan perdamaian tidak tercapai, lalu mengembalikan perkara kepada majelis hakim.
Setelah itu, persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, yang meliputi pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian melalui dokumen dan saksi, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.