Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Terungkap di Sidang Ardito Wijaya, Saksi Terima 2 Amplop Misterius saat Kerjakan Proyek
Hakim Enan Sugiarto memimpin persidangan dengan menghadirkan dua orang saksi.
Yakni Anggota Pokja Pengadaan Andre Devianto serta Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lamteng, Melyasari Dewi.
Dalam persidangan tersebut, dinamika pengadaan proyek di Lamteng dikupas tuntas.
Mulai dari sistem tender, isu pengondisian oleh orang kepercayaan, hingga upaya penanganan jalan rusak yang sempat menuai kekaguman warga.
Anggota Pokja, Andre Devianto, dalam kesaksiannya mengakui bahwa dirinya sempat diperbantukan di Dinas Kesehatan (Diskes) Lamteng untuk mengawal urusan administrasi.
Langkah ini diambil atas rekomendasi Kepala Bagian (Kabag) setelah menerima instruksi dari sosok bernama Irawan.
"Saya diperbantukan di Diskes agar mengejar waktu, sehingga pengerjaan bisa segera diserahkan ke pihak ketiga," ujar Andre di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Saat dimintai keterangan mengenai penentuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pemenang proyek bernilai di atas Rp 200 juta, Andre menyebut koordinasi diarahkan langsung ke Irawan.
Kendati demikian, ia membantah keras adanya kongkalikong untuk memenangkan rekanan tertentu.
"Tidak pernah untuk memenangkan salah satu pemenang (secara sepihak). Proses negosiasi harga semua dilakukan melalui sistem, bahkan kami menggunakan Zoom digital," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas BMBK Lamteng, Melyasari Dewi, membeberkan terkait usulan program pemeliharaan jalan dan jembatan yang anggarannya bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dalam BAP tersebut, sempat mencuat nama Anton Wibowo dan Hendra Saputra yang disebut-sebut mengkoordinir proyek.
Di hadapan hakim dan terdakwa, Melyasari akhirnya meluruskan isi BAP tersebut dan memilah antara fakta lapangan dengan kabar burung.
"Mengenai koordinasi Hendra Saputra, saya sebenarnya tidak pernah mendengar atau melihat langsung. Informasi itu didapatkan dari LSM. Jadi, ada fakta yang dialami langsung, dan ada yang sifatnya mendengar sesuatu atau asumsi," kata Melyasari.
Melyasari juga menambahkan, terkait isu adanya orang kepercayaan dan titipan pimpinan, dirinya menegaskan tidak pernah menerima arahan untuk mengurus hal semacam itu.
Ia tidak menampik bahwa kondisi infrastruktur di Lampung Tengah kala itu memang dalam keadaan rusak berat.
"Kondisi jalan di Lamteng jelek sekali, kami turun langsung melihat beberapa tempat yang anggarannya ada dan sangat membutuhkan," ungkapnya.
Melyasari menceritakan bagaimana dirinya bersama Ardito Wijaya harus turun ke lapangan hingga larut malam demi mengawal penanganan darurat.
"Saya turun sampai malam ke wilayah Bandar Surabaya dan Selagai Linggai bersama Bapak Ardito Wijaya untuk penanganan darurat," kata Melyasari.
Berdasarkan data Dinas BMBK, dari total 15 ruas jalan yang dipetakan, baru 4 ruas jalan yang berhasil diperbaiki secara permanen, sementara 11 ruas lainnya mengalami rusak parah dengan lubang yang dalam.
Untuk menyiasati keterbatasan anggaran, Dinas BMBK mengoptimalkan alat berat dinas dan melakukan perbaikan darurat secara swadaya.
Langkah taktis ini diakui saksi sempat memantik simpati dari masyarakat luas.
"Alat berat BMBK sering turun ke bawah. Saat diperintahkan turun itu, masyarakat sampai kagum dengan kesigapan Bapak Ardito Wijaya," ucapnya.
Sidang perkara tipikor ini dijadwalkan akan kembali bergulir pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)