TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian terus mengoptimalkan layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarga.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi hak warga binaan sekaligus mencegah penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
Dalam keterangan resmi, Kamis (2/7/2026), pihak Lapas Kelas IIB Muara Bulian menyampaikan bahwa saat ini tersedia sembilan unit Kartu Bilik Unit (KBU) yang seluruhnya aktif dan siap digunakan oleh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar lapas.
Layanan Wartelsuspas menjadi fasilitas resmi yang disediakan agar warga binaan tetap dapat menjalin komunikasi dengan keluarga secara legal, aman, dan berada dalam pengawasan petugas.
Keberadaan fasilitas tersebut juga menjadi salah satu langkah preventif untuk menekan potensi penggunaan alat komunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain mengoptimalkan layanan komunikasi resmi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan lapas.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan yang diperketat, termasuk pelaksanaan penggeledahan kamar hunian secara berkala oleh petugas.
Berdasarkan informasi, penggeledahan rutin merupakan bagian dari langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan tidak ada alat komunikasi ilegal yang beredar di dalam lapas.
Melalui optimalisasi layanan Wartelsuspas, Lapas Kelas IIB Muara Bulian berharap seluruh warga binaan memanfaatkan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan.
Dengan demikian, komunikasi dengan keluarga tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek keamanan, sehingga tercipta lingkungan lapas yang tertib, aman, dan kondusif. (Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Baca juga: Plh Kalapas Muara Bulian Hadiri Sertijab Kepala Lapas Muara Bungo