TRIBUNJAKARTA.COM - Rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kini menuai sorotan.
Kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai berpotensi mengancam nasib 6 juta tenaga kerja yang menggantungkannya pada ekosistem pertembakauan.
Dalam gelaran Halaqoh Nasional yang diinisiasi oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Ma'afi Romdhon menyayangkan minimnya pelibatan pihak yang terdampak dala perumusan kebijakan tersebut.
Menurut KH Mahbub, negara tidak seharusnya mengeluarkan kebijakan yang hanya fokus pada pelarangan tanpa mempertimbangkan efek domino terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.
"Negara tidak boleh abai. Bahwa apapun kebijakan pemerintah itu harus mempertimbangkan masukan intelektual. Sayangnya, sering pihak yang terdampak langsung justru tidak dilibatkan," ujar KH Mahbub di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia bahkan menyebut langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menyusun RPMK ini tidak adil.
"Ini tidak adil. Ini melukai hati nurani kita semua," kata dia.
Senada, Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Djatmiko Anom Husodo, menekankan pentingnya mitigasi dampak regulasi dalam setiap penyusunan aturan.
Ia mengingatkan kebijakan yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak boleh menimbulkan gangguan sosial-ekonomi secara tiba-tiba.
“Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama. Prinsip ini harus memuat partisipasi publik dan transparansi,” jelas Djatmiko.
Ia menambahkan bahwa IHT adalah ekosistem ekonomi yang sudah lama mengakar di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah harus menerapkan prinsip untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang ada di dalam ekosistem tersebut dari hulu hingga hilir.
“Dampak ikutannya, berdampingannya dengan sisi-sisi lain dalam bagian IHT itu, semuanya harus dilindungi,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kemenkes saat ini tengah membahas aturan penyeragaman kemasan yang akan menghapus logo, warna, dan desain khas merek pada bungkus rokok agar terlihat serupa.
Kemenkes berdalih langkah ini dilakukan untuk menekan daya tarik rokok bagi anak muda.
Namun di sisi lain, kekhawatiran meluas ke berbagai sektor, mulai dari industri kemasan, percetakan, hingga petani tembakau.
Data pemerintah mencatat terdapat 1,58 juta orang yang bekerja langsung di industri tembakau.
Jika dihitung secara keseluruhan dalam rantai pasok dari hulu ke hilir, sektor ini menghidupi sekitar 6 juta orang.
Tidak hanya soal tenaga kerja, sektor ini juga menjadi penyumbang besar bagi kas negara.
Tercatat, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai sekitar Rp 221,7 triliun pada tahun 2025 lalu.
Baca juga: Reses di Jagakarsa, Warga Keluhkan Usulan Rencana Pembangunan Tak Kunjung Terwujud
Baca juga: Jakarta World Folklore Festival 2026, DPRD Berharap Keterlibatan Negara-negara Sahabat Ditambah
Baca juga: 650 Gedung di Jaksel Jadi Sasaran Sidak Pemprov DKI, Lebih dari 10 Gedung di Jaksel Tak Punya SLF