Berangkat Kerja, Warga Bekasi Dipepet Begal Saat Lintasi Jatisampurna Bekasi Dini Hari
Ferdinand Waskita Suryacahya July 02, 2026 08:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Warga berinisial BS (48) dibegal saat melintasi kawasan Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (26/6/2026) sekira pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban hendak berangkat menuju tempat kerja. 

Korban berhasil menyelamatkan diri saat dibegal. Namun, dirinya kehilangan sepeda motornya setelah dipepet dan dihentikan oleh komplotan pelaku.

Komplotan pelaku menggunakan dua sepeda motor saat beraksi.

Kronologi Kecelakaan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian itu bermula saat BS tengah mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya.

Ketika melintas, BS melihat terdapat dua sepeda motor yang membuntutinya.

Ia pun menaruh khawatir karena gerak-gerik dua sepeda motor itu nampak mencurigakan.

Tak berselang lama, kecurigaan itu pun terjadi lantaran dua sepeda motor tersebut rupanya dikendarai pelaku dan langsung memepet kendaraan korban hingga berhenti di lokasi kejadian.

"Korban berangkat kerja, kemudian melihat ada dua sepeda motor di belakangnya mengikuti dan dipepet lalu dihentikan. Sepeda motor korban kemudian diambil para pelaku," kata Kusumo saat memimpin Press Conference, Kamis (2/7/2026).

Meski kehilangan kendaraannya, Kusumo menjelaskan BS berhasil menyelamatkan diri dari aksi para pelaku.

Pelaku Ditangkap

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda.

Pelaku berinisial MF lebih dulu diamankan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni RTF dan MRA, ditangkap di wilayah Bojong Kulur, Kabupaten Bogor.

"MF ditangkap di daerah Jatiasih. RTF ditangkap di Bojong Kulur bersama MRA, sementara S masih DPO," ujar Kusumo.

Dari hasil pemeriksaan, Kusumo menyampaikan para pelaku diketahui rata-rata masih berusia sekira 20 tahun.

Motor hasil kejahatan tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya dikutip dari TribunBekasi.

Berita terkait

  • Baca juga: Fakta di Balik Viral Korban Begal Tomang: Pria Ini Dibacok Suami Rekan Kerja, Polisi Buru Pelaku
  • Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Begal yang Diringkus Polda Metro Jaya, Terdesak Ekonomi hingga Beli Narkoba
  • Baca juga: Viral Video Pria Dibacok di Grogol Petamburan Jakbar, Polisi Pastikan Bukan Korban Begal
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.