SURYA.CO.ID GRESIK - BNN RI bersama Bea Cukai dan Polda Jawa Timur membongkar sindikat narkotika internasional yang menyelundupkan kuncup bunga ganja dari Thailand berkedok impor resmi melalui kontainer dalam operasi besar lintas wilayah terungkap serta dua belas orang
Pengungkapan berawal dari intelijen terkait pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta surveillance terhadap para pihak yang terlibat hingga dilakukan penindakan serentak di sejumlah provinsi.
"Dari hasil operasi, petugas mengamankan empat kontainer yang berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid dengan dua modus penyembunyian, yakni di dalam 500 koper serta di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.371.400 gram atau 3,37 ton bruto," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Baca juga: Rumah Penitipan Ganja di Sidoarjo Dibongkar Bareskrim Polri
"Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Penyidik masih menelusuri aliran dana, perusahaan cangkang, serta dugaan pengiriman lain, termasuk rencana pengolahan menjadi ekstrak THC untuk cairan vape," sambungnya.
Modus yang digunakan jaringan ini terbilang rapi karena memanfaatkan jalur perdagangan internasional resmi dengan dokumen kepabeanan yang dimanipulasi.
Pengemasan dalam koper dan penyamaran bersama muatan lateks menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi aparat.
Baca juga: BREAKING NEWS : 2 Warga Kediri Diciduk Polisi Akibat Tanam Ganja dalam Pot, Barang Bukti Banyak
Kasus ini menjadi pengungkapan pertama di Indonesia terkait penyelundupan cannabis buds melalui kontainer resmi.
Aparat memperkirakan penyitaan tersebut menyelamatkan sekitar sepuluh juta lebih jiwa dari potensi penyalahgunaan, sekaligus mencegah kerugian ekonomi triliunan rupiah, serta membuka indikasi kuat adanya jaringan lintas negara yang lebih luas.