TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, mengungkap kronologi saat dirinya ikut dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan.
Mukhlisin mengatakan, dirinya dijemput tim KPK dari rumah pribadinya pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, ia bersiap berangkat ke kantor untuk menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Iya waktu itu sekitar jam 10-an lah. Saya ada dirumah pribadi saya. Lalu dijemput KPK dan dibawa ke rumah dinas Sekda," kata Mukhlisin kepada wartawan usai menerima SK sebagai Plt Bupati Kuansing di Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/7/2026).
Saat di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam. Mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Mukhlisin, penyidik KPK meminta keterangannya terkait sejumlah hal, termasuk mengenai keberadaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang saat itu tidak berada di lokasi.
"Kami dimintai keterangan sebagai saksi. Mungkin karena Pak Bupati tidak ada di tempat, sehingga kami sebagai wakil bupati dimintai keterangan," ujarnya.
Meski menjalani pemeriksaan dalam waktu cukup lama, Mukhlisin menegaskan dirinya bersikap kooperatif dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen, dan seorang pihak swasta berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Menyusul proses hukum tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menunjuk Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)