Mahfud MD Ingatkan Prabowo Tak Terlalu Cepat Masuk ke Perkara Hukum, Singgung Vonis Nadiem Makarim
Wawan Akuba July 02, 2026 07:46 PM


TRIBUNGORONTALO.COM – Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menjaga jarak dari perkara-perkara yang masih berproses di pengadilan, terutama kasus Nadiem Makarim. 

Diketahui, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. 

Menurut Mahfud, penyelesaian sebuah kasus pidana harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan sebelum Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Waswas, Dugaan Honorer Bodong Muncul dalam Uji Kompetensi GTT

Mahfud mengatakan beberapa perkara belakangan menunjukkan adanya kecenderungan Presiden memberikan perhatian ketika proses hukum masih berlangsung.

Kondisi itu, menurutnya, patut dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan bahwa penyelesaian perkara pidana bergantung pada campur tangan kekuasaan eksekutif.

PRESIDEN -- Mahfud MD meminta Presiden Prabowo Subianto menghormati mekanisme peradilan dengan tidak mencampuri perkara yang masih berjalan. Menurutnya, kewenangan Presiden baru tepat digunakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
PRESIDEN -- Mahfud MD meminta Presiden Prabowo Subianto menghormati mekanisme peradilan dengan tidak mencampuri perkara yang masih berjalan. Menurutnya, kewenangan Presiden baru tepat digunakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (Youtube)

"Saya berharap Presiden tidak turun tangan di bidang ini seperti yang dilakukan sebelumnya. Kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi, Hasto," ujar Mahfud dalam podcast Helmy Yahya Bicara yang tayang Rabu (1/7/2026).

Ia mengakui kepala negara memiliki hak memberikan grasi, amnesti maupun abolisi.

Namun seluruh kewenangan tersebut memiliki batas dan prosedur yang telah diatur konstitusi sehingga tidak seharusnya digunakan ketika proses peradilan masih berlangsung.

Mahfud mengingatkan, apabila kebiasaan tersebut terus berulang, masyarakat lambat laun bisa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Alih-alih menunggu putusan hakim, publik justru akan berharap penyelesaian datang dari Presiden.

"Kalau itu dibiarkan terus, fungsi-fungsi peradilan itu akan dipindah ke eksekutif," katanya.

Ia menegaskan jalur hukum masih menyediakan ruang yang lengkap mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, barulah Presiden dapat menjalankan kewenangan konstitusionalnya.

"Biar saja berproses sampai kasasi. Setelah selesai baru Presiden bisa menggunakan haknya, misalnya grasi," ucap Mahfud.

Soroti Vonis Nadiem

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menanggapi hukuman yang diterima Nadiem Makarim.

Ia mengaku sejak awal memperkirakan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan berakhir dengan putusan bersalah. Namun, ia tidak menyangka hukuman yang dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah.

"Saya ikut sedih dan turut berduka kepada Mas Nadiem dan keluarganya," katanya.

Mahfud menilai perkara tersebut masih menyisakan sejumlah tanda tanya jika dilihat dari sisi politik.

Ia mengaku kesulitan menemukan alasan mengapa Nadiem seolah menjadi sosok yang harus diproses dalam perkara tersebut.

"Kalau dibilang rekayasa politik, rekayasa politik apa? Dia tidak punya musuh politik, tidak punya gerbong politik, juga tidak punya catatan bisnis yang bermasalah," ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan proses hukum belum selesai. Ia berharap Nadiem memanfaatkan seluruh hak hukumnya, termasuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Menurutnya, putusan yang telah dibacakan hakim bukanlah akhir dari seluruh proses peradilan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.