JPU Banding Kasus Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung, Pengacara Buat Kontra Memori Banding
Rendy Nicko July 02, 2026 08:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi terkait korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak.

Sebelumnya putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan demikian hukuman yang diterima terdakwa, yaitu mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan dan staf keuangan, Reni Budi Kristanti.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan pihaknya telah memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: Menteri PKP Tambah Kuota Program Bedah Rumah di Kota Blitar, Tahun Ini 744 Unit Rumah Warga Dibaiki

“Intinya banding kami tidak diterima. Jadi kami pasti kasasi,” jelasnya.

Berkas perkara tindak pidana korupsi antara Yudi dan Reni dipisah.

Kejari Tulungagung menyatakan banding pada putusan kedua terdakwa.

Putusan terhadap Yudi sebenarnya lebih sama dengan tuntutan JPU, yaitu  5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Uang pengganti juga lebih berat, yaitu  Rp 3,9 miliar, subsider 4 tahun penjara, sementara tuntutan JPU  Rp 2,52 miliar subsider  3 tahun penjara.

Namun putusan terhadap Reni terlalu ringan, bahkan tanpa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Akhirnya nilai kerugian berdasar hasil audit BPKP tidak sama dengan putusan hakim. Putusan hakim jadi lebih kecil,” tambah Roni.

Penasihat hukum terdakwa Reni Budi Kristanti, M Ilham Tantowi, mengaku menghormati langkah kasasi yang diambil JPU.

Menurutnya, kasasi memang langkah hukum yang sah baik JPU maupun terdakwa.

Tantowi mengaku akan membuat kontra memori kasasi untuk pembelaan terhadap Reni.

Tantowi akan menyusun kontra memori banding jika sudah mendapat surat resmi dari pengadilan.

Pada tahap kasasi ini majelis hakim akan memeriksa penerapan hukum, beda pada tingkat banding yang memeriksa fakta hukum.

“Intinya kami akan mendampingi klien untuk proses kasasi ini,” tandas Tantowi.

Latar Belakang Perkara

Dugaan korupsi dana SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung ini terjadi dari tahun 2022 hingga 2024.

Yudi sebagai wakil direktur keuangan  menerima pembayaran biaya perawatan  dari pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dalam pelaksanaan penggunaan SKTM, ada proses negosiasi sesuai kesanggupan pasien, ada yang membayar 50 persen, 25 persen dan ada juga yang dibebaskan.

Yudi memerintah Reni memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan untuk diserahkan kepadanya.

Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru dipakai kepentingan pribadi.

Hasil audit BPKP, selama 3 tahun modus ini dijalankan telah terkumpul uang sebesar Rp 4,3 miliar. 

Pada sidang tingkat pertama dan banding,  Reni dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 tahun.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, juga lebih ringan dari tuntutan JP yaitu denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan .

Reni bahkan tidak dijatuhi hukuman membayar yang pengganti, sementara JPU menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 1,78 miliar subsider 2 tahun 6 bulan. 

Sedangkan Yudi Rahmawan mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, sama seperti tuntutan JPU.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Kediri Geruduk Kantor Pemkab, Desak Evaluasi MBG hingga Pembubaran KDMP 

Yudi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar  Rp 3,9 miliar, subsider 4 tahun penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU, membayar uang pengganti Rp 2,52 miliar subsider  3 tahun penjara.

Dengan Yudi harus membayar uang lebih besar Rp 1,38 miliar dari tuntutan JPU, dan hukuman penggantinya juga 1 tahun lebih berat. 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.