Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan
opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti yang dikeluarkan BPK atas audit LKPD tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas menilai opini disclaimer yang dikeluarkan BPK terhadap pemerintah daerah merupakan cerminan dari ketidaktransparanan dalam mengelola keuangan daerah.
Biasanya, penyebab opini tersebut bisa disandang pemerintah daerah karena auditor BPK tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat, sehingga tidak bisa menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah setempat.
Sehingga, sebagai lembaga pengawasan pihaknya bakal membentuk pantia khusus (pansu yang bertugas untuk menindaklanjuti serta mengetahui penyebab opini disclaimer yang disematkan ke pemerintah Kabupaten Bekasi oleh BPK.
"Hasil rapat kami di internal DPRD oleh unsur pimpinan, untuk menindaklanjuti opini disclamer maka kami putuskan akan membentuk Pansus LHP (laporan hasil pemeriksaan)," kata Ade pada Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, pembentukan pansus tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kan di Permendagri pembentukan pansus itu diakomodir tapi kita dibatasi, paling lambat dua minggu setelah LHP BPK itu telah diterima oleh pemda," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi Nyatakan Komitmen Total Pembenahan Tata Kelola dan Transparansi Pasca Hasil Audit BPK
Baca juga: Pemkab Bekasi Didesak Rombak Birokrasi usai Dapat Opini Disclaimer dari BPK
Menurutnya, pansus akan bekerja secara khusus untuk menelaah temuan-temuan yang menjadi dasar pemberian opini disclaimer terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam prosesnya nanti, kata dia, pansus akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan. Bahkan, apabila diperlukan, DPRD juga dapat meminta penjelasan langsung dari BPK.
"Nanti pansus akan memanggil OPD-OPD yang terkait. Bila memang dibutuhkan, Pansus bentukan kita ini juga akan meminta BPK hadir untuk memberikan penjelasan terhadap hasil pemeriksaannya, supaya hasil tim kita ini bisa lebih komprehensif," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila selama pembahasan pansus LHP tersebut ditemukan persoalan yang memerlukan langkah politik yang lebih kuat, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menggunakan hak konstitusionalnya.
"Kalau nantinya pansus belum juga menemukan hasil yang mendalam dan informasi yang diberikan oleh OPD belum maksimal, bisa saja nanti kita akan gunakan hak kita, Hak Angket ataupun Hak Interplasi," kecamnya.
Dengan begitu, ia berharap kedepan akan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan serta penyusunan laporan keuangan yang holistik sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun mendatang.
"Kita berharap setelah diperbaiki, tahun ini kita kembali meraih Opini WTP dari BPK," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi memberikan tanggapan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehubungan dengan Opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer) yang telah disampaikan, Pemkab Bekasi menyatakan menerima hasil tersebut sebagai momentum koreksi total demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Auditor BPK menyampaikan, opini disclaimer ini sebagai dampak langsung dari adanya proses hukum kasus ijon proyek yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, dan beberapa catatan lainnya yang harus dilakukan perbaikan dan harus ditindaklanjuti.
Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan langkah mitigasi secara cepat, Pemkab Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja telah menyusun langkah-langkah strategis.
Yang pertama, kooperatif terhadap hukum ; mendukung penuh penuntasan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung serta menjamin transparansi informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Kedua, Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa secara menyeluruh terhadap seluruh paket proyek APBD dan APBD Perubahan untuk memutus mata rantai praktik transaksional atau sistem ijon proyek (proforma pengadaan).
Ketiga, berkoordinasi dan pendampingan secara intensif dengan BPK Perwakilan Propinsi Jabar untuk menyusun rencana aksi (action plan) perbaikan tata kelola keuangan, serta memulihkan validitas pencatatan aset daerah.
“Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi," kata Plt Bupati Bekasi, Selasa (30/6/2026).
Asep Surya Atmaja menegaskan, prioritas utama hari ini adalah melakukan reformasi birokrasi, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan roda pelayanan publik berjalan optimal serta pembangunan masyarakat di Kabupaten Bekasi tetap berjalan tanpa hambatan dengan mengedepankan integritas.
"Pemkab Bekasi berkomitmen bahwa setiap progres perbaikan sistem tata kelola keuangan ini dapat diketahui publik demi menjaga keterbukaan informasi," tandasnya. (MAZ).