Tangkap DPO di Pulau Haruku Sesuai Prosedur, Polda Maluku Tegaskan Anggota Bertindak Profesional
Fandi Wattimena July 02, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penangkapan buronan (DPO) kasus penganiayaan di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang sempat diwarnai perlawanan pelaku dan aksi penghadangan warga, dipastikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. 

Polda Maluku menegaskan seluruh personel yang terlibat mengedepankan tindakan profesional dan terukur sehingga situasi tetap terkendali tanpa menimbulkan bentrokan yang lebih luas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, mengatakan proses penangkapan terhadap Ruswan Tuaputty alias U (25) telah mengikuti standar operasional kepolisian. 

Tersangka merupakan buronan kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut Dasmin, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku telah lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka berdasarkan Surat Perintah dan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan penyidik.

Baca juga: Transportasi Udara Maluku Melambat, Penumpang Turun 19 Persen

Baca juga: Bongkar Korupsi Dana Gempa Rp. 167 Miliar: Jaksa Periksa Mantan Plt. BPBD Malteng dan Bendahara

Pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT, tim memperoleh informasi bahwa RMT berada di depan rumahnya di Negeri Kailolo.

Tim kemudian bergerak bersama Kapolsek Pulau Haruku dan personel Polsek Pulau Haruku untuk melakukan penangkapan.

Saat akan diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Kondisi tersebut memicu berkumpulnya sejumlah warga yang berusaha menghalangi petugas, bahkan melempari kendaraan aparat.

Meski menghadapi situasi tersebut, polisi memilih mengedepankan langkah persuasif dan tindakan yang terukur agar tidak terjadi bentrokan dengan masyarakat.

"Anggota di lapangan bertindak profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Meski menghadapi perlawanan dan upaya penghalangan, proses penangkapan berhasil dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas," kata Kombes Pol Dasmin Ginting, Kamis (2/7/2026).

Setelah berhasil dievakuasi dari Pulau Haruku, tersangka langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan. 

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon.

Tersangka kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

Kasus yang menjerat Ruswan berawal dari dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Abdullah Mahu, seorang mahasiswa, pada Minggu (11/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. 

Korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan. Selain RMT, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku masih memburu sejumlah DPO lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dan tidak memberikan perlindungan kepada para buronan yang masih dalam pengejaran aparat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.