TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk langsung menutup persidangan pasca-pembacaan vonis perkara terdakwa Nadiem Makarim terus memantik polemik.
Sorotan tajam mengarah pada tidak diberikannya kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau menyatakan sikap langsung di muka sidang, sebuah ritus yang lazimnya menjadi penutup setiap perkara pidana.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, sebelumnya sempat angkat bicara untuk meredam polemik tersebut.
Menurut Firman, tindakan majelis hakim bukanlah sebuah pelanggaran fatal.
Langkah pragmatis hakim ini dinilai banyak pihak sebagai tindakan taktis yang tepat, terutama jika melihat dinamika sosiologis, faktor keamanan riil di lapangan, serta keselarasan dengan semangat pembaruan hukum formal Indonesia saat ini.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ruang persidangan saat itu ramai dihadiri massa pendukung yang emosional.
Dari kacamata manajemen peradilan (court management), atmosfer ruang sidang yang panas memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Jika hakim membuka ruang interaksi verbal atau memberikan mikrofon kepada terdakwa di bawah tatapan massa yang searah, persidangan rentan bergeser menjadi panggung agitasi politik.
Menanggapi itu, Pengamat Kejaksaan dan Peradilan, Fajar Trio menilai langkah majelis hakim yang langsung menutup persidangan merupakan bentuk diskresi yang sangat terukur dan bertanggung jawab demi menghindari eskalasi massa.
“Kita harus melihat realitas lapangan secara objektif. Ketika ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung yang emosional, memberikan panggung bagi terdakwa untuk merespons vonis secara spontan justru sangat berbahaya. Tindakan hakim yang langsung menutup sidang adalah langkah preventif yang tepat untuk menjaga ketertiban umum (public order) dan mencegah terjadinya contempt of court,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Fajar menambahkan, dalam psikologi massa, emosi kelompok sangat mudah tersulut oleh stimulasi verbal di ruang publik.
Menunda perdebatan di ruang sidang dinilai sebagai pilihan paling rasional.
Lebih jauh, ia mengajak publik melihat keputusan hakim ini dari sudut pandang kemanusiaan.
Menurutnya, sebuah vonis pidana, terlepas dari berapa pun hukumannya, adalah hantaman psikologis yang berat bagi siapa pun yang duduk di kursi terdakwa.
“Ada aspek humanis yang sering luput dari perhatian pengamat. Seseorang yang baru saja mendengar vonis hakim berada dalam kondisi psikologis yang sangat rentan atau state of shock. Memaksa terdakwa langsung berbicara atau mengambil keputusan hukum krusial di bawah tatapan ratusan pasang mata pendukungnya yang sedang emosional justru tidak manusiawi. Itu bukan ruang yang sehat untuk berpikir," tuturnya.
Fajar pun menyebut, langkah hakim menjauhkan terdakwa dari atmosfer sidang yang chaos justru memberikan perlindungan psikologis agar terdakwa tidak terbebani untuk ‘tampil berani’ demi memuaskan ekspektasi massanya.
Langkah responsif majelis hakim ini nyatanya juga sejalan dengan arah politik hukum nasional yang baru saja memasuki era transformasi besar.
“Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) per 2 Januari 2026, membawa pergeseran paradigma dari yang semula kaku dan retributif (berorientasi penghukuman) menuju pendekatan peradilan yang humanis, terukur, dan mengutamakan due process of law,” kata dia.
Fajar juga menjelaskan bahwa dalam semangat KUHAP Baru, peran advokat atau penasihat hukum semakin diperkuat sebagai pilar utama representasi terdakwa (legal representation)
“KUHAP Baru (UU 20/2025) secara paradigmatik mengedepankan efisiensi peradilan dan penguatan peran advokat. Hak prosedural terdakwa tidak harus selalu diartikulasikan secara fisik oleh lisan terdakwa di ruang sidang jika situasi tidak kondusif. Pengacara memiliki otoritas penuh untuk mengawal hak tersebut dalam masa tenggang 7 hari yang dijamin undang-undang," terangnya.
Dengan demikian, tidak ditanyakannya sikap secara langsung di tengah kepungan massa bukanlah sebuah pelanggaran konstitusional.
“Langkah ini justru dinilai sebagai potret nyata law in action tahun 2026, di mana kepastian hukum, perlindungan psikologis terdakwa, dan ketertiban sidang dikelola secara cerdas dan modern di atas meja hijau,” tandasnya.
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, mengaku pihaknya tidak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan usai pembacaan putusan yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan hal itu perlu menjadi catatan persidangan.
"Tadi kami tidak diberikan pertimbangan untuk merespons putusan, sebagaimana di dalam proses persidangan yang biasa. Kita tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan. Ini juga sesuatu yang perlu dicatat," kata Dodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Diketahui pada jalannya persidangan, setelah membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bergegas meninggalkan ruang sidang.
Nadiem Makarim tak diberikan kesempatan menangapi vonis 10 tahun tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara terhadapnya.
Kuasa hukum Nadiem Makarim di persidangan melakukan protes.
"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari Yusuf Amir.
Protes tersebut tak ditanggapi majelis hakim yang bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Ari kemudian menyatakan para hakim sedang ketakutan.
"Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," tegas Ari Yusuf.
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar menanggapi terkait majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim usai pembacaan putusan
Firman menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan hal tersebut bukanlah masalah.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir pikir atau menyatakan banding," kata Firman, Selasa (30/6/2026).
Diketahui pada jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini, setelah membacakan putusan, Majelis Hakim bergegas meninggalkan ruang sidang.
Nadiem Makarim tak diberikan kesempatan menangapi vonis 10 tahun tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara terhadapnya.
Kuasa hukum Nadiem Makarim di persidangan melakukan protes.
"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari Yusuf Amir.
Protes tersebut tak ditanggapi majelis hakim yang bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Ari kemudian menyatakan para hakim sedang ketakutan.
"Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," tegas Ari Yusuf.
Ditemui setelah persidangan, Ari kepada awak media menegaskan akan melaporkan hakim yang mengadili perkara Nadiem ke KY.
"Kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya, untuk melaporkan hakim ini," tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.
Majelis Hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan, dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.
Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nadiem adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.
Namun, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Baca juga: Kala Nadiem Makarim Telah Divonis Hakim 10 Tahun Penjara, tapi Jurist Tan Tak Kunjung Ditangkap Juga
Nadiem sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.