Eks Finalis Putri Indonesia Asal Riau Didakwa Berlapis dalam Kasus Dugaan Malapraktik Kecantikan
M Iqbal July 02, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, dengan dakwaan berlapis.

Jeni menjalani sidang perdana kasus dugaan malapraktik kecantikan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu, jaksa menguraikan tiga perkara yang menjerat Jeni.

Mulai dari dugaan praktik tenaga medis tanpa kewenangan hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan.

Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan sidang perdana tersebut telah digelar.

"Benar, hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Mey Ziko.

Menurutnya, setelah jaksa membacakan dakwaan, terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan keberatan.

"Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa mengajukan eksepsi," ujarnya.

Mey Ziko mengatakan, persidangan berikutnya akan beragendakan penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan kelanjutan proses persidangan.

"Agenda berikutnya adalah penyampaian eksepsi dari terdakwa sesuai kesempatan yang diberikan majelis hakim," tutupnya.

Diketahui, dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa memiliki kewenangan sebagai tenaga medis. 

Perkara ini berawal dari laporan seorang pasien yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025.

Setelah menjalani tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan, infeksi, dan pembengkakan hingga harus dirawat di rumah sakit. 

Korban kemudian mengetahui nama Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis di Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.

Perkara kedua menyangkut dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Seorang pasien melaporkan hasil operasi bibir yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. 

Korban mengaku mengalami pembengkakan, jahitan yang tidak rapi, bentuk bibir tidak simetris, serta rasa sakit berkepanjangan meski telah menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan.

Sementara perkara ketiga berasal dari laporan Ratih Indriani yang juga mengaku menjadi korban operasi bibir di Klinik Arauna Beauty Aesthetic. 

Laporan yang disampaikan ke Polda Riau pada 25 Mei 2026 itu menyebut hasil operasi tidak sesuai harapan, bahkan tindakan revisi yang dilakukan tidak memperbaiki kondisi korban.

Atas perbuatannya, Jeni didakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan praktik tenaga medis tanpa kewenangan. Jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.