Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi MBG, Kejagung Gandeng Oditurat Militer
Noval Andriansyah July 02, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kabar terbaru dari kasus megakorupsi proyek Makan Bergizi Gratis ( MBG ), seorang prajurit TNI berpangkat Kolonel diduga terlibat di dalamnya.

Baca juga: Jenderal Bintang Satu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Bongkar Perannya

Bahkan, Kejaksaan Agung ( Kejegung ) sampai menggandeng Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Militer, untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan seorang perwira tinggi/menengah TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU, itu.

Langkah hukum kolaboratif ini ditempuh melalui mekanisme penyidikan koneksitas, mengingat terperiksa masih menyandang status sebagai prajurit militer aktif di bawah komando Panglima TNI.

"Kami akan memeriksa kembali (Kolonel BU) selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena mekanisme koneksitas ini mutlak memerlukan pemeriksaan bersama dari unsur Polisi Militer dan Oditurat Militer," tegas Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, kepada wartawan, Kamis (2/7/2026), dilansir Tribunnews.com.

Diduga Atur Markup Anggaran Motor Listrik BGN

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar habis peran lancung yang diduga dimainkan oleh sang perwira.

Kolonel CPL BU diketahui memegang jabatan strategis sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dugaan rasuah ini mencuat dalam klaster proyek pengadaan armada sepeda motor listrik di lingkungan BGN.

Sebagai pemegang kuasa anggaran proyek, Kolonel BU ditengarai bersekongkol dengan rekanan swasta untuk menggelembungkan harga satuan produk (markup) serta mengarahkan pemenang lelang secara sepihak.

"Sebagai PPK, dia ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang beberapa waktu lalu sudah kita lakukan penahanan," urai Syarief.

Alasan Hukum Pidsus Tidak Bisa "Sentuh" Status Tersangka TNI Aktif

Syarief mengklarifikasi, pelimpahan penanganan berkas perkara ini ke meja Jampidmil murni didasari atas aturan hukum formal yurisdiksi peradilan, bukan karena locus delicti perbuatannya.

Pihak Jampidsus secara undang-undang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan status tersangka ataupun menahan prajurit TNI aktif.

"Belum (tersangka). Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Bukan karena perbuatannya di militer, tapi karena status kedinasannya sebagai militer aktif, maka wajib dilakukan penyidikan koneksitas. Kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya," terangnya.

Mabes TNI Pasang Badan Dukung Pembersihan

Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI merespons cepat bergulirnya kasus korupsi proyek strategis nasional yang menyeret anggotanya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas menegaskan, institusinya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

Mabes TNI berkomitmen akan terus melakukan koordinasi melekat dan tidak akan menghalangi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim koneksitas.

"Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

"Namun, TNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," pungkas Brigjen Muhammad Nas tertulis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.