Pengakuan Pencuri Motor yang Beraksi di Bengkel Kakak di Pringsewu Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 02, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Terungkap pengakuan seorang terduga pencuri motor yang berhasil ditangkap Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Istri Meninggal Ditikam Suami di Pringsewu Lampung Ternyata Sedang Rawat Ayah Sakit

Ternyata pelaku beraksi di bengkel milik kakaknya sendiri bukan tanpa alasan, melainkan dilandasi rasa sakit hati karena sering dimarahi.

Pelaku diketahui berinisial R alias Plencung (28) warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ternyata R juga bekerja di bengkel milik kakaknya itu. 

R ditangkap di Jalan Raya Gadingrejo oleh Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan Andi Prabowo (25), teknisi bengkel, terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario milik pelanggan bengkel pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Motor itu diketahui hilang saat bengkel baru dibuka.

Awalnya, pelapor menduga kendaraan tersebut dibawa rekan kerja lain. Namun setelah dipastikan tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut, ia bersama warga sempat melakukan pencarian. Akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gadingrejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku mengetahui kondisi dan tata letak bengkel, termasuk lokasi penyimpanan kunci kendaraan, karena bekerja di tempat yang sama.

Pelaku juga sempat berpura-pura ikut membantu pencarian untuk mengelabui kecurigaan.

“Pelaku mengetahui seluk-beluk bengkel karena bekerja di sana. Setelah melakukan pencurian, ia sempat ikut mencari agar tidak dicurigai,” kata Sugiyanto, Rabu (1/7/2026).

Kecurigaan polisi menguat setelah sejumlah saksi menyebut pelaku berada di lokasi sebelum kejadian. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, Rivandi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Gadingrejo. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap kakaknya yang sering memarahinya dan menilai dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Awalnya, pelaku berniat mengambil sepeda motor milik kakak iparnya, namun karena tidak dapat dipindahkan, ia kemudian beralih mencuri sepeda motor milik pelanggan yang sedang diservis di bengkel tersebut.

Motor hasil curian kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan sepeda motor hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.