Kolonel Aktif Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor MBG, Kejagung Gandeng POM TNI
Acos Abdul Qodir July 02, 2026 11:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Polisi Militer (POM) TNI dan Oditurat Militer untuk mengusut dugaan keterlibatan perwira TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah itu ditempuh melalui mekanisme penyidikan koneksitas karena Kolonel CPL BU masih berstatus prajurit TNI aktif.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan penyidikan koneksitas mengharuskan pemeriksaan dilakukan bersama unsur militer.

"Kami akan memeriksa kembali (Kolonel BU) selaku saksi di penyidikan koneksitas. Karena koneksitas ini diperlukan pemeriksaan dari Polisi Militer dan Oditurat Militer," kata Andi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Andi, BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kini, ia akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas yang melibatkan POM TNI dan Oditurat Militer.

Dugaan Peran Kolonel BU

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dugaan keterlibatan BU terungkap dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi MBG, khususnya proyek pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kolonel CPL BU menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik. 

Penyidik menduga sang Kolonel berperan dalam penggelembungan harga (markup) dan pengarahan pemilihan penyedia.

"Sebagai PPK, dia ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu," kata Syarief.

Meski demikian, Syarief menegaskan status hukum BU hingga kini masih sebagai saksi.

Baca juga: Peran Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Kasus Korupsi MBG: sang Jenderal Dapat Fee Jual Ompreng

Diproses Melalui Penyidikan Koneksitas

Syarief menjelaskan penanganan perkara BU dilimpahkan kepada Jampidmil karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif.

Oleh karena itu, perkara diproses melalui mekanisme penyidikan koneksitas.

"Bukan karena perbuatannya di militer, tapi statusnya sebagai militer itu maka dilakukan penyidikan koneksitas," ujarnya.

Ia menambahkan penyidik Jampidsus tidak memiliki kewenangan menetapkan status hukum terhadap prajurit TNI aktif.

"Belum. Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses," katanya.

TNI Hormati Proses Hukum

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila terdapat prajurit aktif yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Apabila benar terdapat prajurit TNI aktif yang diduga terlibat, TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Nas kepada Tribunnews.com, Kamis (2/7/2026).

Nas menegaskan TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Hingga kini, BU masih berstatus saksi. Penyidikan terus berlangsung melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jampidmil, POM TNI, dan Oditurat Militer untuk mendalami dugaan keterlibatan serta menentukan langkah hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Baca juga: Lolos OTT KPK di Muara Enim, Fika Nur Alawi Tertunduk Digiring dengan Tangan Diborgol

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.