Oleh:
Hendra Budian, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Aceh
Bertahun-tahun lamanya, upaya merevisi Undang-Undangan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terasa seperti mengetuk pintu rumah yang penghuninya enggan membukakan. Berbagai delegasi dari Bumi Serambi Mekah—mulai dari politisi parlemen, tokoh eks-kombatan, hingga akademisi—silih berganti terbang ke Jakarta membawa draf dan argumen. Namun, hasilnya kerap berujung pada janji manis di koridor DPR atau komitmen lisan yang menguap begitu saja saat kembali ke daerah.
Namun, angin politik hari ini berembus ke arah yang berbeda. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebuntuan bertahun-tahun itu mulai menunjukkan keretakan yang positif. Tanda-tanda keberhasilan revisi UUPA bukan lagi sekadar rumor politik, melainkan mulai menjelma menjadi langkah nyata yang terukur.
Pecah telurnya kebuntuan ini memicu satu pertanyaan penting: apa yang berubah? Jawabannya terletak pada paradigma baru pemerintah pusat yang kini jauh lebih akomodatif terhadap kekhususan Aceh.
Jika kita melihat ke belakang, upaya memperjuangkan poin-poin krusial dalam UUPA— khususnya perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang menjadi urat nadi pembangunan Aceh—selalu dipenuhi dinamika yang melelahkan. Jakarta di masa lalu cenderung melihat tuntutan Aceh dengan kacamata kecurigaan atau kalkulasi anggaran yang kaku. Akibatnya, dinamika lobi berjalan lambat, birokratis, dan sering kali terkunci pada ego sektoral.
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto tampaknya membawa pendekatan yang berbeda. Pendekatan yang tidak lagi melihat Aceh sebagai "potensi masalah", melainkan sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Kedekatan historis dan komitmen politik yang dibangun selama masa transisi pemerintahan hingga kini, melunakkan kekakuan komunikasi yang selama ini terjadi antara pusat dan daerah.
Sikap akomodatif yang ditunjukkan oleh Presiden Prabowo bukan sekadar bagi-bagi konsesi politik, melainkan sebuah bentuk kedewasaan bernegara. Sebagai seorang pemimpin dengan latar belakang militer dan wawasan geopolitik yang kuat, Prabowo tampaknya memahami betul bahwa merawat perdamaian Aceh tidak bisa dilakukan dengan pengabaian, melainkan dengan pemenuhan janji-janji konstitusional.
Ketika pusat melonggarkan kekakuannya dan mulai menerima draf-draf krusial revisi UUPA, Jakarta sebenarnya sedang mengirimkan pesan kuat: Kekhususan Aceh bukan ancaman bagi NKRI, melainkan kekayaan dalam bingkai asimetris yang sah. Langkah ini mereduksi ketegangan psikologis antara "Aceh vs Jakarta" yang selama ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memelihara sentimen negatif.
Baca juga: Pemerintah Aceh Bahas 7 Poin Revisi UUPA, Penguatan Otsus untuk Percepat Penurunan Kemiskinan
Namun, koin politik selalu memiliki dua sisi. Di satu sisi, sikap akomodatif pemerintahan Presiden Prabowo adalah kemenangan diplomasi bagi masyarakat Aceh yang patut diapresiasi. Di sisi lain, hal ini melempar bola panas kembali ke pangkuan para pemimpin di Aceh.
Ketika UUPA berhasil direvisi sesuai dengan kebutuhan kontekstual saat ini—terutama kepastian regulasi dan pengelolaan anggaran jangka panjang—maka tidak ada lagi alasan bagi elit lokal untuk menyalahkan "Jakarta" atas lambatnya kesejahteraan di daerah. Keberhasilan lobi di era Prabowo ini harus dijawab dengan transformasi tata kelola pemerintahan di Aceh yang bersih, transparan, dan benar-benar berorientasi pada pengentasan kemiskinan.
Sikap akomodatif dari Istana sudah ditunjukkan. Kini, publik Aceh menanti apakah kelonggaran dan keberhasilan politik ini mampu dikonversi oleh para pembuat kebijakan di Banda Aceh menjadi kesejahteraan yang nyata bagi rakyat di akar rumput. Jangan sampai, pintu yang sudah susah payah dibukakan oleh Jakarta, justru disia-siakan oleh ego faksional di dalam rumah sendiri.(*)