TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kalimantan Timur memperlihatkan dua kondisi yang berbeda.
Di Samarinda, keterbatasan daya tampung sekolah negeri masih memicu keresahan masyarakat hingga persoalannya bergulir ke DPRD.
Sebaliknya, di Balikpapan proses penerimaan peserta didik baru berakhir relatif lancar tanpa kendala teknis.
Di Samarinda, sejumlah orang tua mengaku kebingungan setelah anak mereka tidak lolos di sekolah negeri yang menjadi pilihan.
Baca juga: Dugaan Sertifikat Prestasi Palsu di SPMB SMPN 2 Tarakan, Panitia: Kami Tunggu Hasil Klarifikasi
Mereka berharap pemerintah dapat membuka solusi agar seluruh lulusan sekolah dasar tetap memperoleh kesempatan bersekolah di sekolah negeri.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menegaskan persoalan yang terjadi bukan disebabkan kesalahan sistem penerimaan, melainkan keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang tidak sebanding dengan tingginya minat masyarakat.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda, Mohammad Wahiduddin, menjelaskan daya tampung seluruh SMP negeri di Kota Samarinda tahun ini sebanyak 10.053 kursi.
Sementara itu, SMP swasta menyediakan 4.459 kursi, sehingga total kapasitas pendidikan tingkat SMP mencapai 14.512 kursi.
Adapun jumlah lulusan SD negeri sebanyak 10.246 siswa dan SD swasta 2.833 siswa, sehingga total lulusan mencapai 13.079 siswa.
Menurut Wahid, persoalan muncul karena hampir seluruh lulusan, baik dari sekolah negeri maupun swasta, sama-sama memilih mendaftar ke SMP negeri.
"Memang pasti ada yang tidak tertampung karena antara daya tampung dengan kapasitas masyarakat di Samarinda itu," ujarnya, Kamis (2/7).
Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan membatasi lulusan SD swasta ataupun madrasah untuk mendaftar ke sekolah negeri karena seluruh warga negara memiliki hak yang sama memperoleh layanan pendidikan.
"Kami tidak bisa melarang siapa pun untuk mendaftar ke sekolah negeri, termasuk lulusan sekolah swasta," katanya.
Di sisi lain, Wahid mengingatkan apabila seluruh siswa dipaksakan masuk ke SMP negeri, maka keberlangsungan sekolah swasta juga akan terdampak karena kehilangan peserta didik.
Menurutnya, persoalan lain yang kerap muncul adalah kecenderungan masyarakat yang hanya memilih sekolah-sekolah favorit.
Padahal masih terdapat sejumlah SMP negeri lain yang kuotanya belum terpenuhi.
"Masih ada sekolah-sekolah lain yang kuotanya belum penuh. Jadi peluang itu sebenarnya masih terbuka," jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat memahami bahwa sekolah tidak bisa menerima siswa melebihi kuota karena berkaitan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah dikunci sesuai kapasitas setiap sekolah.
Sebagai contoh, apabila sebuah sekolah memiliki kuota 320 siswa dan dipaksakan menerima satu siswa tambahan, maka seluruh data peserta didik baru berpotensi tidak terbaca dalam sistem Dapodik.
"Kalau dipaksakan masuk, sistem Dapodik bisa blank dan seluruh siswa kelas satu tidak akan terdata. Ini yang harus dipahami masyarakat," tegasnya.
Meski demikian, Disdikbud masih menunggu proses daftar ulang hingga 4 Juli sebelum memastikan jumlah kursi yang benar-benar kosong. Setelah itu, hasil pelaksanaan SPMB beserta mekanisme pengisian kuota sisa akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda.
Persoalan ini juga mendapat perhatian serius DPRD Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim mengenai 32 siswa yang belum memperoleh sekolah negeri.
Menurut Novan, hasil koordinasi dengan Disdikbud menunjukkan masih tersedia sekitar 300 kursi di sejumlah SMP negeri yang nantinya akan diisi melalui mekanisme gelombang kedua sesuai regulasi Kementerian Pendidikan.
"Gelombang kedua ini memang disiapkan untuk mengakomodasi siswa yang belum mendapatkan sekolah. Mekanismenya dilakukan secara manual oleh Disdikbud sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: SPMB 2026 Online di Paser Berakhir Hari Ini, Disdikbud Klaim Lancar dan Minim Aduan Orang Tua
Ia optimistis seluruh siswa yang telah menyerahkan dokumen akan memperoleh sekolah negeri meski kemungkinan tidak berada di rayon yang menjadi pilihan utama.
"Yang terpenting anak-anak tetap bisa bersekolah di SMP negeri di Samarinda," katanya.
Novan menilai persoalan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan sekolah baru maupun penambahan rombongan belajar (rombel) harus mulai dipetakan, khususnya di wilayah Samarinda Utara, Sungai Pinang, dan Palaran yang pertumbuhan penduduknya cukup tinggi namun jumlah sekolah negeri masih terbatas.
Ia juga menyoroti banyaknya lulusan SD swasta dan madrasah yang ikut bersaing memperebutkan kursi di SMP negeri sehingga tekanan terhadap daya tampung semakin besar.
Berbeda dengan Samarinda, pelaksanaan SPMB di Kota Balikpapan berlangsung lebih kondusif.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan seluruh proses pendaftaran secara daring hingga hari terakhir berjalan tanpa gangguan server.
"Semua data dibuka secara transparan dan masyarakat bisa memantau langsung secara online," ujarnya.
Hasil seleksi akan diumumkan pada Jumat (3/7), dilanjutkan proses lapor diri pada 3–5 Juli.
Peserta yang belum diterima masih memiliki kesempatan mengikuti jalur reguler pada 6–8 Juli di sekolah yang masih memiliki sisa daya tampung.
Disdikbud Balikpapan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang.
Di sisi lain, sejumlah orang tua di Balikpapan mengaku puas karena proses pendaftaran berlangsung lancar.
Siti Rahma, warga Balikpapan Selatan, mengatakan kekhawatirannya terhadap gangguan server tidak terbukti.
"Alhamdulillah semuanya lancar. Tinggal menunggu pengumuman, semoga hasilnya sesuai harapan," ujarnya.
Senada, Dandi Prasetyo, warga Balikpapan Tengah, menilai sistem daring yang transparan membuat masyarakat lebih mudah memantau peluang anaknya selama proses seleksi.
"Semoga sistem seperti ini terus dipertahankan karena semua bisa dipantau secara terbuka," katanya.
Dengan masih berlangsungnya tahapan daftar ulang dan rencana pembukaan pengisian kuota tersisa di Samarinda, pemerintah daerah berharap seluruh calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah dapat segera terakomodasi sehingga seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan haknya untuk
mengenyam pendidikan pada tahun ajaran baru yang dimulai 13 Juli mendatang.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser secara umum berlangsung kondusif.
Memasuki tahapan akhir seleksi, masing-masing daerah menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh akses pendidikan.
Di Kabupaten PPU, pendaftaran SPMB resmi ditutup pada Rabu (1/7) pukul 23.00 Wita.
Setelah masa pendaftaran berakhir, proses dilanjutkan dengan perbaikan dan verifikasi berkas oleh admin di masing- masing sekolah yang berlangsung hingga Kamis (2/7) malam.
Baca juga: Pengumuman SPMB Balikpapan 2026 Diumumkan 3 Juli, Ini Tanda Peserta Lolos dan Jadwal Daftar Ulang
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Durajat, mengatakan seluruh dokumen calon peserta didik diperiksa secara menyeluruh sebelum hasil seleksi diumumkan.
"Pendaftaran ditutup Rabu pukul 23.00 Wita. Setelah itu dilakukan perbaikan dan verifikasi berkas oleh admin sekolah hingga Kamis malam," ujarnya, Kamis (2/7).
Setelah tahapan verifikasi selesai, Disdikpora bersama pihak sekolah akan menyiapkan pengumuman hasil seleksi yang dijadwalkan pada Sabtu (4/7).
Selama pelaksanaan SPMB, Disdikpora PPU juga menerima sejumlah keluhan dari orang tua yang anaknya tidak diterima melalui jalur domisili.
Menurut Durajat, kasus tersebut hanya terjadi pada sebagian kecil pendaftar. Kondisi itu umumnya disebabkan kuota penerimaan di sekolah tujuan telah terpenuhi sehingga peserta didik tidak lolos seleksi pada jalur domisili.
Sebagai solusi, Disdikpora mengarahkan calon peserta didik ke sekolah lain yang masih berada di zona terdekat dan memiliki daya tampung.
Langkah tersebut dilakukan agar siswa yang belum diterima tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan di sekolah negeri.
"Ada beberapa orang tua yang anaknya tidak masuk pada jalur domisili. Kami arahkan ke sekolah di zona terdekat yang masih memiliki kuota," jelas Durajat.
Sementara itu, pelaksanaan SPMB di Kabupaten Paser juga berlangsung lancar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser memastikan hingga berakhirnya proses seleksi tidak menerima aduan berarti dari masyarakat.
Seleksi SPMB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah ditutup pada 1 Juli, sedangkan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berakhir pada 2 Juli 2026.
Kepala Disdikbud Paser, M. Yunus Syam, mengatakan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai jadwal.
"Untuk sementara ini alhamdulillah tidak ada aduan dari orang tua siswa terkait SPMB. Proses seleksi berjalan dengan lancar," katanya.
Meski demikian, Disdikbud masih menemukan sebagian orang tua yang belum memahami mekanisme pendaftaran secara daring.
Karena itu, pemerintah daerah membuka kembali pendaftaran secara manual atau luring, khususnya bagi calon peserta didik yang berasal dari wilayah pelosok maupun daerah yang masih mengalami keterbatasan akses internet (blank spot).
Menurut Yunus, kebijakan tersebut juga berlaku bagi sekolah-sekolah yang kuota penerimaannya belum terpenuhi.
"Kami masih membuka pendaftaran secara manual, terutama di daerah terpencil dan sekolah yang masih memiliki kuota untuk menerima murid baru," ujarnya.
Pendaftaran manual dibuka selama sekitar satu pekan ke depan sebagai bentuk komitmen pemerintah agar tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena terkendala akses internet atau keterbatasan mengikuti proses pendaftaran secara daring.
"Jangan sampai anak-anak kita tidak sekolah karena persoalan ini. Karena itu, kami membuka pendaftaran manual selama kurang lebih satu minggu ke depan," tegasnya.
Terkait adanya keluhan mengenai jalur domisili, Yunus menegaskan seluruh proses penerimaan telah mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Salah satu syarat utama adalah kartu keluarga (KK) harus telah diterbitkan paling sedikit satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, ketentuan tersebut diberlakukan untuk mencegah perpindahan domisili yang sengaja dilakukan demi memperoleh akses ke sekolah tertentu.
"Dalam juknis sudah jelas bahwa kartu keluarga minimal sudah satu tahun. Itu yang kami prioritaskan karena ada juga yang baru mengurus KK beberapa bulan sebelum pendaftaran agar bisa masuk ke sekolah tertentu," pungkasnya.