TRIBUNNEWS.COM - Populer regional dimulai dari Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Kasus tersebut juga turut menyeret istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edward.
Suci diperiksa oleh KPK sebagai saksi. Ia diketahui menguasai mobil hasil suap.
Kemudian ada update kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami alias Icha, dokter RSU Leona, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terus jadi sorotan.
Keluarga menilai intimidasi tiga anggota DPRD saat ia menangani pasien ular berbisa memicu tekanan psikis berat.
Kuasa hukum akan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda NTT.
Terbaru, paman Dokter Icha, Fabianus Banase, mengungkapkan isi surat wasiat yang ditulis keponakannya kepada publik.
1. Sosok Suci Nitia, Istri Kedua Bupati Kuansing Kuasai Mobil Hasil Suap, Pernah Dilabrak Istri Pertama
Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah kembali terjadi.
Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/7/2026).
Penetapan dilakukan setelah sebelumnya ia sempat tak diketahui keberadaannya saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi sepanjang 2026.
Termasuk Suhardiman, total sudah ada delapan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sepanjang 2026.
Dalam kasus yang menjerat Suhardiman, istri keduanya, Suci Nitia Edward turut diperiksa penyidik KPK.
Suci diperiksa selama dua malam setelah diamankan dalam rangkaian OTT KPK di Kuansing.
Status Suci dalam perkara ini sebagai saksi dan telah dipulangkan oleh KPK.
Sosok Suci Nitia Edward
Melansir Bangkapos.com, Suci merupakan wanita asal Pekanbaru.
Ia merupakan lulusan Universitas Riau.
Suci pernah menjadi tenaga honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada 2017.
Baca selengkapnya.
2. Perjalanan Kasus Tewasnya Mahasiswi Unima EM hingga Oknum Dosen Danny Masinambow Jadi Tersangka
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Danny Masinambow, oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap Evia Maria Mangolo alias EM.
Korban Evia Maria merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima) Tondano Minahasa.
Dia ditemukan meninggal tak wajar di kamar kosnya di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut, Selasa (30/12/2025).
Sebelum ditemukan meninggal, Evia sempat menulis surat yang menyatakan dirinya menjadi korban dugaan pelecehan dari oknum dosen.
Dari sinilah penyelidikan dilakukan polisi hingga sang dosen bernama Danny Masinambow akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut perjalanan kasus tewasnya mahasiswi EM hingga ditetapkannya dosen Danny Masinambow menjadi tersangka:
Kronologi Tewasnya EM
Mengutip TribunManado, EM ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Kota Tomohon, Selasa (30/12/2025).
Informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 Wita.
Penemuan berawal saat pemilik kost berinisial YR, yang tinggal di Kelurahan Matani Satu menerima panggilan dari salah satu penghuni kost yang mengabarkan EM tewas di kamarnya.
Baca selengkapnya.
3. Sempat Buron Selama 11 Tahun, Anggota DPRD Wakatobi Divonis 1,5 Tahun Kasus Remaja Tewas
Litao alias LL atau LL, anggota DPRD Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis 1 tahun 6 bulan penjara kasus tewasnya remaja bernama Wiro (17).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Selasa (30/6/2026).
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, di Kendari, Rabu (1/7/2026), menegaskan bahwa putusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Kami sangat kecewa. Vonis ini tidak mencerminkan beratnya perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa seseorang. Apakah nyawa manusia sebegitu tidak berharganya di mata hukum?" ujar Sofyan dengan nada getir.
Bagi keluarga, kehilangan seorang anak yang merupakan kebanggaan keluarga adalah duka mendalam yang tidak terukur.
Mereka berharap hukum dapat memberikan efek jera dan sanksi setimpal atas hilangnya nyawa korban.
Namun, vonis 1,5 tahun penjara dianggap tidak sebanding dengan penderitaan dan duka permanen yang harus ditanggung orang tua korban.
Selain menyoroti masa hukuman, pihak keluarga juga mempertanyakan pertimbangan hakim terkait rekam jejak terdakwa.
Sofyan mengungkapkan bahwa LT sempat berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diadili.
"Fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buron selama bertahun-tahun seharusnya menjadi poin pemberat bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman," jelasnya.
"Semestinya, perilaku tidak kooperatif tersebut justru memperberat hukuman, bukan malah menjadi pertimbangan yang meringankan atau memicu vonis rendah," tegasnya.
Baca selengkapnya.
4. Lagu Bupati Purwakarta Tuai Kritik, Dinilai Rendahkan Perempuan dan Langgengkan Budaya Seksisme
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menuai kritik dari pegiat isu perempuan terkait rilis lagu 'Lalaki Langit, Lalanang Bejad'.
Ketua Aliansi BEM Purwakarta periode 2024-2025 Shela Amelia menilai sejumlah lirik dalam lagu tersebut mengandung narasi yang merendahkan perempuan dan berpotensi melanggengkan budaya kekerasan berbasis gender.
Menurut Shela, lirik lagu yang diawali dengan kalimat "nuhun gusti tos nyiptakeun kuring jadi lalaki" kemudian diikuti penggambaran bahwa menjadi perempuan adalah sebuah "celaka" karena harus memakai bra, mengalami menstruasi, hingga berdandan, menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap perempuan.
"Narasi itu seolah menggambarkan bahwa kodrat perempuan merupakan beban dan sesuatu yang menyulitkan. Padahal menstruasi, payudara, organ reproduksi, dan seluruh kondisi biologis perempuan adalah kodrat yang melekat sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan, bukan sesuatu yang layak dijadikan bahan candaan atau dianggap sebagai kemalangan," ujar Shela kepada Tribunjabar.id, Rabu (1/7/2026).
Shela menilai penggambaran tersebut justru memperkuat budaya yang membuat perempuan merasa malu terhadap tubuhnya sendiri. Akibatnya, perempuan ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dan tubuhnya semakin mudah dijadikan objek.
"Perempuan adalah manusia yang lahir dengan banyak anugerah. Perempuan melahirkan kehidupan dan peradaban. Mereka tidak pantas dilecehkan ataupun dijadikan objek yang direndahkan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa candaan atau narasi yang bernada seksis bukan persoalan sepele. Mengacu pada konsep rape culture pyramid, Shela menjelaskan bahwa candaan seksis, objektifikasi tubuh perempuan, dan sikap yang merendahkan perempuan merupakan fondasi awal yang menormalisasi kekerasan.
"Di dasar piramida terdapat candaan seksis dan objektifikasi yang dianggap biasa. Ketika itu terus dinormalisasi, kekerasan terhadap perempuan menjadi semakin mudah terjadi, bahkan hingga bentuk yang paling ekstrem seperti kekerasan seksual maupun pembunuhan," ujarnya.
Karena itu, Shela menilai seorang kepala daerah seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan kepada publik melalui karya maupun pernyataan yang dibuat.
"Seorang bupati adalah figur publik yang memiliki pengaruh besar. Ketika narasi yang merendahkan perempuan disampaikan oleh seorang pemimpin, hal itu berpotensi ikut membentuk lingkungan yang tidak aman bagi perempuan serta memperkuat budaya yang mewajarkan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender," kata Shela.
Baca selengkapnya.
5. Isi Surat Wasiat Dokter Icha Diungkap, Keluarga akan Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polisi
Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, dokter jaga di RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi perhatian publik.
Pihak keluarga menilai almarhumah mengalami tekanan psikologis berat setelah diduga mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU saat menangani pasien korban gigitan ular berbisa.
Seiring bergulirnya kasus tersebut, keluarga melalui tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026.
Sebelumnya, keluarga telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Namun, mereka menilai perkara ini tidak hanya menyangkut etik, melainkan juga mengandung dugaan tindak pidana berupa kekerasan verbal yang diduga berdampak pada kondisi psikologis korban.
Isi Surat Wasiat Dokter Icha Diungkap
Sebelum meninggal dunia, Dokter Icha diketahui meninggalkan surat wasiat yang ditulis dan ditandatangani sendiri.
Dalam surat tersebut, almarhumah mengungkapkan trauma mendalam setelah peristiwa yang diduga melibatkan tiga anggota DPRD TTU.
Paman korban, Fabianus Banase, mengungkapkan isi surat tersebut kepada publik.
“Masih trauma untuk bertemu dengan tiga orang itu. Lalu yang terakhir, tapi ini satu narasi di situ, itu yang saya, yang terakhir itu, dia mengampuni tiga anggota dewan ini, tetapi tidak dengan proses dugaan tindak pidana yang mereka lakukan,” kata Fabianus, Rabu (1/7/2026).
Baca selengkapnya.
(Tribunnews.com)