Hasil Hearing Komisi III DPRD, SDN 180 Pekanbaru Terbukti Jual LKS
Sesri July 03, 2026 10:29 AM

TRIBUNPENKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil mengejutkan dalam hearing Komisi III DPRD Pekanbaru dengan Disdik dan Inspektorat Pekanbaru kemarin, membahas laporan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 180 Pekanbaru. 

Disdik dan Inspektorat memaparkan ke Komisi III, penjualan LKS kepada siswa-siswi di sekolah tersebut terbukti melanggar aturan. 

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Hj Niar Erawati SIP menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, Disdik dan Inspektorat memberikan sanksi kepada kepala sekolah. 

"Sanksi awal, Kepala Sekolah SDN 180 segera dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sambil menunggu proses penyelidikan tahap selanjutnya," kata Niar, Rabu (22/4/2026). 

Sekadar diketahui, penjualan LKS kepada siswa-siswi di SDN 180 Pekanbaru itu dilaporkan masyarakat ke DPRD Pekanbaru. 

Dari laporan tersebut, Komisi III langsung melakukan peninjauan lapangan, untuk mengumpulkan informasi dan saksi-saksi yang ada di sekitaran sekolah tersebut. 

"Pastinya, kita Komisi III DPRD masih menunggu surat resmi dari Inspektorat, yang akan menjadi dasar bagi Disdik, untuk menentukan sanksi lanjutannya," sebut Srikandi Demokrat ini lagi. 

Hearing Komisi III DPRD Pekanbaru dengan Disdik dan Inspektorat Pekanbaru
Hearing Komisi III DPRD Pekanbaru dengan Disdik dan Inspektorat Pekanbaru kemarin, membahas laporan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 180 Pekanbaru.

Dengan adanya kasus di SDN 180 ini, tambah Niar, pihaknya mengingatkan sekolah lainnya, agar persoalan ini menjadi pelajaran berharga. 

Bahwa penjualan LKS itu dilarang dan tidak diperbolehkan, dengan modus apapun. 

"Disdik juga kami minta terus sosialisasikan ke sekolah lainnya, agar tidak melakukan hal yang sama. Apalagi membebani orangtua. Ini menjadi efek jera bagi yang lain, agar tidak nekat lagi melakukan hal yang sama," pintanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.