PROHABA.CO, BANDA ACEH – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali menjaring tiga pasangan non-mahram dalam patroli pengawasan penerapan syariat Islam yang digelar di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue dan Pantai Gampong Jawa, Rabu (1/7/2026) malam.
Patroli rutin tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat berkumpul pasangan non-mahram, terutama area yang minim penerangan dan kerap menjadi lokasi aktivitas pada malam hari.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, saat melakukan penyisiran di sebuah kafe dengan kondisi pencahayaan yang minim di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, petugas mendapati dua pasangan bukan mahram sedang bermesraan.
Kedua pasangan itu kemudian diberikan pembinaan oleh petugas sesuai prosedur.
Namun, proses pembinaan sempat diwarnai insiden ketika salah seorang pria yang terjaring melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Petugas terpaksa mengamankan yang bersangkutan ke kantor untuk proses lebih lanjut, sementara pasangan lainnya dikenakan wajib lapor," ujar Rizal.
Baca juga: Warga Gerebek Kontrakan Jelang Subuh di Lueng Bata, Dua Pasangan Nonmahram Diamankan
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Temukan Remaja Berduaan di Tanggul Gampong Jawa
Setelah menyelesaikan pengawasan di kawasan pelabuhan, patroli dilanjutkan ke area bawah tanggul Pantai Gampong Jawa.
Lokasi tersebut juga menjadi perhatian petugas karena memiliki penerangan yang terbatas dan kerap dijadikan tempat berkumpul pada malam hari.
Di kawasan itu, personel kembali menemukan satu pasangan non-mahram yang sedang berduaan di area gelap bawah tanggul pantai.
Petugas langsung memberikan pembinaan di lokasi serta meminta pasangan tersebut segera meninggalkan tempat guna mencegah terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.
Selain diminta membubarkan diri, pasangan tersebut juga diwajibkan melapor sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP-WH.
"Mereka langsung diberi pembinaan di tempat, diminta segera bubar, dan juga wajib lapor," kata Rizal.
Rizal menegaskan, Satpol PP-WH Kota Banda Aceh akan terus mengintensifkan patroli pengawasan syariat Islam di berbagai titik yang dianggap rawan, khususnya kawasan dengan penerangan minim, ruang terbuka, serta lokasi yang sering menjadi tempat pertemuan pasangan non-mahram pada malam hari.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Berduaan di Hotel Banda Aceh Resmi Diserahkan ke Kejari
Baca juga: Polres Nagan Raya Tahan Petani dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Baca juga: Enam Terpidana Jarimah Ikhtilat dan Maisir Dicambuk di Banda Aceh