Rekam Jejak Brigjen Lalu Muhammad Iwan, Tersangka Kasus Korupsi MBG, Eks Plh Kabid Humas Polda NTB
Weni Wahyuny July 03, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM— Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang perwira tinggi (Pati) aktif Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jenderal bintang satu yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN tahun 2025 dan saat ini berstatus selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN ini, diduga kuat menyalahgunakan jabatan strukturalnya untuk meraup keuntungan pribadi.

Ia menginstruksikan pihak swasta untuk mendirikan perusahaan produksi ompreng yang nantinya dipaksa bekerja sama dengan para calon mitra dapur MBG.

Baca juga: Segini Kekayaan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru Kasus MBG, Punya Tanah Rp1 M di Lombok

Rekam Jejak Karier Brigjen Lalu Muhammad Iwan

Sebelum terseret dalam pusaran korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), perwira tinggi kelahiran 20 Januari 1972 yang kini berusia 54 tahun tersebut memiliki rekam jejak karier yang cukup panjang di Korps Bhayangkara.

Pria yang akrab disapa Mamiq Iwan ini banyak menghabiskan karier teritorialnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Sumatra Barat, hingga di kampung halamannya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berikut adalah rincian rincian riwayat jabatan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan semasa berkarier di kepolisian:

Jabatan Teritorial Tingkat Polsek:

  • Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB (2023).
  • Auditor Madya TK III Itwasda Polda NTB (Sejak 25 Agustus 2021).
  • Anjak Muda Raronmin Baharkam Polri (2019).
  • Kapolres Dharmasraya Polda Sumatra Barat.
  • Pamen Baharkam Polri (2013).
  • Kasubbag Renops Wil Ro Binops SOPS Polri.
  • Staf Pengajar di STIK Lemdiklat Polri.
  • Kapolsek Metro Setiabudi (Polrestro Jakarta Selatan).
  • Kapolsek Metro Penjaringan (Polrestro Jakarta Utara).
  • Kapolsek Metro Kelapa Gading (Polrestro Jakarta Utara).
  • Kapolsek Metro Jagakarsa (Polrestro Jakarta Selatan

Baca juga: Segini Kekayaan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Baru Kasus MBG, Punya Tanah Rp1 M di Lombok

Harta Kekayaan

Berdasarkan penelusuran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Iwan Mahardan tercatat mencapai Rp4.440.000.000 (Rp4,44 miliar).

Laporan berkala tahun 2024 tersebut diserahkan pada 7 April 2025 dengan status verifikasi administratif yang dinyatakan lengkap oleh KPK.

Merujuk pada rincian data yang dilaporkan, pundi-pundi kekayaan sang Brigjen ini didominasi oleh kepemilikan properti, harta bergerak, serta ketersediaan kas.

Berikut adalah rincian lengkap aset milik Iwan Mahardan:

Merujuk pada rincian data harta yang dilaporkan, aset terbesar Iwan didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan serta kas. 

Ia tercatat memiliki sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten/Kota Lombok Barat senilai Rp1.000.000.000 yang bersumber dari hasil sendiri. 

Selain aset berupa properti, dalam kategori alat transportasi dan mesin.

Iwan melaporkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017.

Kendaraan dari hasil sendiri tersebut bernilai Rp250.000.000. 

Komponen kekayaan lain miliknya mencakup:

Harta Bergerak Lainnya: Rp1.810.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp1.380.000.000 

Pada LHKPN itu, Iwan tercatat tidak memiliki hutang.

Siasat Modus Jual-Beli 'Ompreng'

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (2/7/2026), membeberkan secara rinci bagaimana modus korupsi yang dijalankan oleh jenderal bintang satu tersebut.

Tersangka diduga memanfaatkan wewenangnya untuk mengondisikan proyek pengadaan wadah makanan (food tray) atau ompreng. Ia menginstruksikan dua pihak swasta berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan produksi ompreng yang nantinya dipaksa bekerja sama dengan para calon mitra dapur MBG.

Parahnya, harga jual wadah makanan tersebut tidak mengikuti harga pasar, melainkan telah ditentukan sepihak oleh Brigjen Lalu dengan nilai yang sudah digelembungkan (mark-up).

"Dalam harga tersebut, termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik (SPPG atau dapur mitra) tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ungkap Syarief, dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Profil Kolonel Cpl BU, Pejabat BGN yang Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Listrik Proyek MBG

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Iwan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Ia dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan penetapan tersangka terhadap Iwan, total sudah ada tujuh orang yang terseret dalam kasus korupsi MBG ini.

Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka dalam perkara itu menjadi tujuh orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan suap yang diterima oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Uang tersebut diberikan secara tunai oleh tersangka GHS dan bersumber dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program tersebut.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam. 

Menurut penyidik, pemberian uang itu tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga saat ini.

"Untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali ya, tidak dilakukan sekali tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan," ujar dia.

Masih terkait Dadan dan dua tersangka lainnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Syarief mengungkapkan, mereka bertiga juga terlibat dalam penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu.

Tak hanya itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan. 

Syarief menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. 

Menurutnya, intervensi tersebut menyebabkan pengadaan yang dilakukan BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Setelah menjaring tersangka baru yang melibatkan perwira tinggi Polri.

Syarief menjelaskan, tersangka Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) diduga memanfaatkan jabatannya.

Lalu meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata dia.

Harga tersebut, kata dia, telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati Lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.