Dalam audiensi tersebut, para mitra menyampaikan sejumlah persoalan, di antaranya belum optimalnya komunikasi antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan para mitra dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD Gemas) Yadiman, Wakil Ketua Umum HMD Gemas Yusuf, Suherman dari Aliansi Masyarakat Cinta Indonesia (AMCI), Esti dari TKA PBNU, serta Dalu dari Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi).
Dalam kesempatan tersebut, para perwakilan asosiasi menyampaikan berbagai persoalan terkait tata kelola, regulasi, hingga implementasi teknis Program MBG di lapangan.
Ketua HMD Gemas, Yadiman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pemilik dapur MBG yang mencapai titik balik modal atau break even point.
Selain itu, pihaknya meminta Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang dinilai merugikan mitra agar dicabut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum HMD Gemas, Yusuf, menyoroti sering berubahnya aturan turunan dan petunjuk teknis tanpa diikuti sosialisasi yang memadai. Ia juga mengeluhkan masih adanya persoalan pada sistem teknologi informasi yang digunakan dalam tata kelola program.
"Hubungan tata kelola antara yayasan, SPPG, dan Kepala SPPG juga masih membingungkan serta berisiko tinggi terhadap aspek keuangan," ujarnya.
Perwakilan AMCI, Suherman, berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan Program MBG tidak ditetapkan secara sepihak. Menurutnya, pemerintah perlu berdiskusi terlebih dahulu dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan diterbitkan dan disosialisasikan.
Senada, Esti dari TKA PBNU menilai Surat Edaran Nomor 12 masih memerlukan pendalaman dan analisis lebih lanjut. Ia juga menyebut pelaksanaan program di lapangan kerap membingungkan karena peraturan yang terus berubah.
Adapun Dalu dari Gapembi menyampaikan bahwa kebijakan terbaru menimbulkan tantangan bagi para mitra. Menurutnya, banyak mitra telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan BGN, tetapi kebijakan baru justru bertentangan dengan praktik yang selama ini diterapkan.
Ia menambahkan, para mitra kini berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi mereka harus mendukung pelaksanaan Program MBG, sementara di sisi lain harus menghadapi masyarakat yang belum menerima manfaat program tanpa dukungan yang memadai dari BGN.
Ombudsman Soroti Pembenahan Tata Kelola
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola dalam pelaksanaan Program MBG.
Menurut Fikri, pelaksanaan program perlu dievaluasi, termasuk aspek operasional di dapur-dapur MBG. Ia juga menyoroti bahwa program berskala besar tersebut telah berjalan meskipun payung hukumnya dinilai belum memadai.
"Operasionalisasi di dapur perlu dievaluasi. Program berskala besar tanpa didahului pilot project berpotensi menimbulkan berbagai kendala," kata Fikri.
Terkait kebijakan penghentian sementara, Fikri menyatakan langkah tersebut dimungkinkan dilakukan.
Namun, menurutnya, kebijakan itu harus didahului proses penyelidikan yang tepat dan hasilnya disampaikan secara jelas kepada pihak-pihak terkait.
Fikri juga menyoroti pentingnya komunikasi antara mitra MBG dan Badan Gizi Nasional. Menurutnya, Ombudsman ingin berperan sebagai katalisator sekaligus mediator untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara kedua belah pihak.