KPK Konfirmasi OTT Bupati Langkat Syah Afandin, Status Hukum Segera Ditentukan
Tribun-video July 03, 2026 11:42 AM

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)membenarkan kabar penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin.

Tim satuan tugas KPK menangkap Syah Afandin melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (3/7/2026).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, mengonfirmasi tindakan tegas lembaga antirasuah tersebut.

Ia memberikan jawaban singkat dan padat saat awak media meminta keterangan mengenai kebenaran kabar penangkapan sang kepala daerah.

"Benar," kata Fitroh saat memberikan konfirmasi mengenai OTT tersebut kepada Tribunnews.com, Jumat (3/7/2026).

Meskipun sudah memberikan kepastian hukum terkait penangkapan, Fitroh belum membeberkan identitas pihak-pihak lain yang penyidik bawa dalam operasi senyap ini.

Pimpinan KPK tersebut juga belum merinci detail tindak pidana maupun daftar barang bukti yang tim penyidik amankan dari lokasi kejadian.

Menurut informasi awal, tim KPK menangkap Bupati Syah Afandin beserta beberapa orang lainnya lantaran mereka diduga kuat melakukan transaksi suap.

Praktik rasuah ini melibatkan pelaksanaan sebuah proyek di lingkungan pemerintahan daerah setempat.

Saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua pihak.

Lembaga antirasuah ini memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan awal untuk menentukan status hukum Syah Afandin beserta seluruh individu yang menjalani pemeriksaan.

 

Editor Video:VP Magang Dwi Sulistyo Wati

#KPK #OTTKPK #OperasiTangkapTangan #SyahAfandin #BupatiLangkat #Langkat #SumateraUtara #Korupsi #Suap #KasusSuap #SuapProyek

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.