Kaget! Nenek di Jombang Mengaku Pinjam Rp500 Ribu, Kini Ditagih Rp70 Juta, Aset Keluarga Terancam
Tribun-video July 03, 2026 11:42 AM

Nenek di Jombang Mengaku Diminta Lunasi Utang Rp70 Juta, Padahal Awalnya Pinjam Rp500 Ribu

Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengaku terkejut setelah diminta melunasi utang sebesar Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, ia semula hanya meminjam uang sebesar Rp500 ribu.

Ngatini menceritakan, pinjaman tersebut diajukan di Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor.

Dalam perjalanan kredit, ia mengaku mendapat informasi bahwa BPKB yang dijadikan agunan tidak lagi dapat digunakan sebagai jaminan.

Karena belum mampu melunasi pinjaman, Ngatini kemudian mengganti agunan dengan sertifikat tanah milik keluarganya.

"Awalnya BPKB dikembalikan, lalu saya menyerahkan sertifikat tanah sebagai pengganti jaminan," ujar Ngatini kepada Tribunjatim.com, Kamis (2/7/2026).

Menurut pengakuannya, terdapat dua sertifikat tanah yang akhirnya dijaminkan ke Bank Jombang. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sukarman dengan luas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh.

Dari agunan tersebut, Ngatini mengaku hanya menerima pencairan kredit sekitar Rp25 juta.

Ia mengaku sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali. Namun, setelah itu pembayaran terhenti karena ia mempercayakan proses pelunasan kepada seseorang bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Ngatini mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali dengan harapan seluruh kewajibannya di bank dapat diselesaikan. Menurutnya, penyerahan uang tersebut juga disaksikan oleh sejumlah warga.

Belakangan, Ngatini mengaku mengetahui bahwa pembayaran yang dijanjikan tidak pernah disetorkan kepada pihak bank. Sejak saat itu, ia mengaku terus menerima penagihan.

"Setelah saya cek, ternyata utang saya belum pernah dilunasi. Saya terus ditagih pihak bank," ujarnya.

Akibat tunggakan tersebut, Ngatini menyebut salah satu bidang tanah yang dijadikan agunan telah dieksekusi oleh pihak bank.

Sementara itu, sertifikat lain yang merupakan milik anaknya disebut masih menjadi jaminan kredit.

Ngatini mengaku diminta melunasi kewajiban hingga sekitar Rp70 juta atas sertifikat tersebut. Ia menyebut telah membayar sekitar Rp10 juta, tetapi masih diminta melunasi sisa kewajibannya.

"Saya tidak mengerti bagaimana perhitungannya. Dari dua sertifikat yang dijaminkan, saya hanya menerima uang sekitar Rp25,5 juta, tetapi sekarang diminta membayar sampai Rp70 juta," katanya.

Ngatini mengaku tidak memahami mekanisme perjanjian kredit maupun perhitungan kewajiban yang dikenakan kepadanya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil karena merasa telah mengalami kerugian, mulai dari kehilangan uang puluhan juta rupiah hingga terancam kehilangan aset keluarganya.

Awak media telah mendatangi kantor unit tersebut. Namun, petugas layanan menyampaikan bahwa pimpinan unit sedang berada di kantor pusat sehingga belum dapat memberikan keterangan.

 

Editor Video:VP Magang Dwi Sulistyo Wati

 

#Ngatini #NenekJombang #Jombang #JawaTimur #Utang #Kredit #Pinjaman #Bank #BPRBankJombang #SertifikatTanah #BPKB #Agunan 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.