Demo di Jakarta: Mahasiswa Turun ke Jalan Geruduk Monas dan DPR, Polisi Kerahkan 1.074 Personel
Wahyu Septiana July 03, 2026 01:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua kelompok mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Jumat (3/7/2026). 

Massa aksi akan berkumpul di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, serta depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan.

Mengantisipasi jalannya demonstrasi, aparat kepolisian menurunkan 1.074 personel gabungan yang disebar di kedua titik tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan aksi pertama akan digelar oleh mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) bersama sejumlah elemen mahasiswa di kawasan Monas mulai pukul 13.00 WIB.

"Unjuk rasa dari mahasiswa Unpam dan beberapa elemen di wilayah Gambir pukul 13.00 WIB," kata Erlyn dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu, aksi lainnya berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI. 

Demonstrasi tersebut akan diikuti mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Selatan Koordinator Komisariat Universitas Nasional.

Ribuan Personel Gabungan Disiagakan

Pengamanan dilakukan dengan melibatkan personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga jajaran Polsek. Total sebanyak 1.074 personel diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi di dua lokasi tersebut.

Sebelum bertugas, seluruh personel dijadwalkan mengikuti apel kesiapan di masing-masing titik pengamanan mulai pukul 08.00 WIB.

Kepolisian juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas di sekitar Monas dan Gedung DPR/MPR RI.

Penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah massa yang mengikuti aksi.

Masyarakat yang memiliki aktivitas di sekitar lokasi demonstrasi diminta mempertimbangkan penggunaan jalur alternatif agar terhindar dari kepadatan kendaraan.

"Masyarakat diimbau menggunakan jalur alternatif selama unjuk rasa berlangsung dan menyesuaikan waktu keberangkatan untuk menghindari potensi kepadatan arus lalu lintas," ujar Erlyn.

Bagaimana tata cara bagi yang mau berdemo? 

Hal yang sangat berbeda jika rencana menyatakan pendapat diharuskan dengan izin karena kepolisian menjadi berwenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan rencana menyatakan pendapat tersebut.

 4.  Setiap sampai 100  orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.

 6.    Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24  jam sebelum waktu pelaksanaan.

Bila melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang. Berikut ketentuannya: 

1. Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas        adalah pembubaran.

2.  Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian        pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan        sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan,        pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian.

3.    Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian        pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku  ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman                     terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.

4. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Selain itu dihimbau kepada para massa aksi untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berita Lainnya

Baca juga: Mahasiswa Unpam dan HMI Unas Gelar Demo di Lokasi Berbeda Siang Ini, 1.074 Personel Polisi Siaga

Baca juga: Terekam CCTV Saling Serang Pakai Celurit, Tawuran Remaja di Rawa Buaya Cengkareng Resahkan Warga

Baca juga: 5 Fakta Pilu Karyawan Disekap 21 Hari, Ayah Penjual Es Kelapa Rela Jual Tanah demi Tebus Anak

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.