SURYA.CO.ID, GRESIK - Anggota Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim), berhasil meringkus dua pelaku pencurian spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi. Kedua tersangka yang sempat buron selama hampir satu bulan ini ditangkap di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Tersangka diketahui bernama M. Yusuf (52) dan Hendra Ridwan (49), keduanya merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka menjadi buronan setelah melakukan aksi pencurian dengan total kerugian mencapai Rp300 juta di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Mei 2026 lalu.
"Kami mengamankan kedua tersangka di Bali," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (3/7/2026).
Kasus pembobolan ini menimpa korban bernama Amanah (67), warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, yang juga merupakan pemilik Bengkel Agung Jaya Motor.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat kejadian, Amanah meninggalkan rumahnya sejenak untuk mengantar sang suami melaksanakan ibadah salat di masjid terdekat.
Namun, saat kembali ke rumah, korban mendapati kejanggalan berupa jejak kaki asing di dalam rumah hingga area kamar tidur.
Kecurigaan korban terbukti ketika ia hendak menyimpan cincin ke dalam loker kamar.
Loker tersebut sudah dalam kondisi terbuka dan seluruh barang berharga di dalamnya raib digondol pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material hingga Rp300 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Gresik Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mendeteksi keberadaan pelaku yang telah melarikan diri ke Pulau Dewata.
"Kami langsung bergerak menuju Pulau Dewata dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Bali, tanpa perlawanan," jelas Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Asyraf.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi:
Dari hasil pengembangan penyidikan oleh pihak kepolisian, M. Yusuf dan Hendra Ridwan diduga kuat merupakan bagian dari komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi lintas provinsi.
Selain di Kabupaten Gresik, catatan kepolisian menunjukkan komplotan ini ditengarai pernah melakukan aksi pencurian serupa di beberapa wilayah lain, di antaranya:
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan mendalam, guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.