PLN Ungkap Penyebab Putus Aliran Listrik 4.000 Pelanggan di Lumajang
Cak Sur July 03, 2026 04:05 PM

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Sebanyak 4.000 pelanggan pascabayar di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), terpaksa diputus sementara aliran listriknya oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepanjang tahun 2026.

Langkah tegas itu diambil, karena para pelanggan tersebut terbukti menunggak pembayaran tagihan listrik melampaui batas waktu yang ditentukan.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lumajang, Drian Friska Nugraha, menjelaskan bahwa pemutusan ini didominasi oleh golongan pelanggan rumah tangga, meskipun ada sebagian kecil pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang turut terdampak.

"Didominasi rumah tangga. Ada memang pelanggan yang UMKM juga diputus, tetapi tidak banyak. Masih terbanyak rumah tangga," ujar Drian saat memberikan keterangan pada Jumat (3/7/2026).

Menurut Drian, sebaran pelanggan yang mengalami pemutusan listrik ini merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Lumajang, sehingga tidak menumpuk di satu wilayah saja.

Sebagian besar pelanggan yang terkena sanksi ini menggunakan daya listrik subsidi antara 450 Watt hingga 900 Watt.

Meskipun demikian, ada pula segelintir pelanggan dengan daya 1.300 Watt yang ikut ditertibkan.

Prosedur dan Tahapan Pemutusan Listrik PLN

Drian menegaskan bahwa tindakan pemutusan sementara ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Setiap pelanggan sebenarnya telah mengetahui bahwa batas akhir pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Berikut adalah tahapan sanksi bagi pelanggan pascabayar yang menunggak:

  • Tunggakan 1 Bulan: Petugas PLN akan menyegel Mini Circuit Breaker (MCB) milik pelanggan.
  • Tunggakan 2 Bulan: Aliran listrik pelanggan akan diputus sementara secara total.
  • Tunggakan 3 Bulan: PLN akan melakukan pembongkaran MCB dan memutus status kemitraan sebagai pelanggan secara permanen.

"Kalau satu bulan nunggak, MCB itu kami segel. Kalau dua bulan juga belum bayar, kami putus sambungannya. Namun kalau sampai tiga bulan tidak kunjung bayar, terpaksa kami bongkar," tambah Drian.

Ia mencatat sekitar 18 hingga 20 pelanggan yang terpaksa dibongkar MCB-nya karena membiarkan rumah dalam kondisi kosong tanpa penghuni selama lebih dari tiga bulan.

Imbas Pemutusan Terhadap Pendapatan Pajak Daerah Lumajang

Kebijakan pemutusan ini ternyata tidak hanya mempengaruhi pendapatan internal PLN, melainkan juga berimbas langsung pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor kelistrikan yang mengalir ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Setiap pembayaran listrik dari masyarakat secara otomatis berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Lumajang.

"Pajaknya terhambat. Biasanya target penerimaan daerah dari sektor ini bisa mencapai 100 persen, kini berkurang menjadi sekitar 80 persen akibat adanya tunggakan ini," jelas Drian secara rinci.

Kendati sempat diputus, mayoritas pelanggan pada akhirnya segera melunasi tunggakan mereka karena listrik merupakan kebutuhan vital sehari-hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.