SURYA.CO.ID - Pihak Universitas Airlangga akhirnya membongkar komponen gaji dosennya setelah viral video salah satu dosennya bersaksi di sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dosen yang bersaksi di sidang MK itu adalah Cenuk Widiyastrisna Sayekti yang berstatus sebagai dosen tetap non-aparatur sipil negara (ASN).
Dalma kesaksiannya, Cenuk menyebut mendapat gaji pokok setelah empat tahun mengabdi di Unair sebesar Rp 2,6 juta per bulan.
Menurut Cenuk, nominal tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi dan masa kerja yang panjang belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.
"Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujarnya.
Baca juga: Sosok Cenuk Widiyastrisna Dosen Non-ASN Unair yang Digaji Pokok Rp 2,6 Juta/Bulan, Dibeber di MK
Menanggapi hal ini, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Dr. Radian Salman, S.H., LL.M pun bersuara.
Menurut Rahadian, gaji pokok bukanlah gambaran utuh penghasilan dosen karena masih terdapat berbagai komponen penghasilan lain yang diterima secara rutin.
"Yang disampaikan dalam persidangan adalah gaji pokok. Padahal dosen tidak pernah menerima gaji pokok saja. Yang diterima setiap bulan sudah merupakan take home pay yang terdiri dari beberapa komponen," katanya, Jumat (3/6/2026).
Berikut komponen gaji dosen unair yang diungkap Rahadian:
"Kalau melihat slip gaji memang ada komponen gaji pokok. Tetapi yang masuk ke rekening dosen bukan hanya gaji pokok, melainkan sudah ditambah berbagai tunjangan," ujarnya.
Dengan komponen tersebut, dosen menerima penghasilan setara 14 kali gaji dalam satu tahun.
Ia menambahkan, kenaikan gaji berkala memang relatif kecil karena hanya berasal dari penyesuaian gaji pokok yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Nilainya berkisar sekitar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu.
"Karena itu peningkatan kesejahteraan dosen bukan hanya berasal dari kenaikan gaji pokok, tetapi juga kenaikan jabatan akademik, tunjangan, serta berbagai insentif akademik," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa skema penghasilan dosen tetap non-ASN di Unair pada prinsipnya sama dengan dosen PNS.
Perbedaannya hanya terletak pada sumber pembiayaan. Dosen PNS menerima gaji dari pemerintah, sedangkan dosen tetap non-ASN menerima penghasilan dari universitas.
Berdasarkan data Direktorat SDM, Radian menyebut penghasilan yang diterima Cenuk tidak hanya terdiri atas gaji pokok.
Pada 2025, total penghasilan yang diterima mencapai sekitar Rp94 juta hingga Rp95 juta dalam satu tahun atau rata-rata sekitar Rp7,8 juta per bulan.
Hingga Juli 2026, penghasilan yang telah diterima tercatat lebih dari Rp50 juta dengan rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan.
"Kalau melihat take home pay, nilainya sudah berada di atas UMK Surabaya. Karena itu, penghasilan dosen tidak tepat jika hanya dilihat dari gaji pokok," ujarnya.
Radian juga meluruskan informasi mengenai mekanisme pendanaan penelitian.
Ia mengatakan dana penelitian bukan merupakan komponen penghasilan tetap dosen karena hanya diberikan kepada dosen yang mengajukan proposal hibah penelitian.
Menurutnya, dosen dapat mengajukan hingga dua proposal penelitian dalam satu tahun, meski umumnya hanya mengajukan satu proposal.
Besaran pendanaannya juga bervariasi, mulai sekitar Rp37 juta, Rp50 juta hingga mencapai Rp200 juta, bergantung pada skema hibah yang diperoleh.
Ia menjelaskan, mekanisme pencairan dana dilakukan secara bertahap. Sebanyak 70 persen dana penelitian dicairkan segera setelah kontrak penelitian ditandatangani dan administrasi peneliti dinyatakan lengkap.
Bahkan, dana tersebut telah diterima sebelum penelitian dilaksanakan. Sementara 30 persen sisanya baru dicairkan setelah peneliti memenuhi target luaran yang telah disepakati.
"Kalau target luaran belum tercapai sampai batas waktu yang ditentukan, maka 30 persen itulah yang belum dicairkan. Jadi bukan menahan hak dosen, melainkan mekanisme pertanggungjawaban penelitian," jelasnya.
Ia menegaskan Unair tidak pernah menahan dana penelitian yang telah menjadi hak dosen di luar mekanisme tersebut.
Cenuk Widiyastrisna Sayekti bersaksi di sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026).
Cenuk memulai karier di Universitas Lancang Kuning pada 2010.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan doktor di Macquarie University, Australia pada 2016.
Setelah memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, Cenuk bergabung dengan Universitas Airlangga pada 2022.
Video kesaksian Cenuk viral di media sosial seperti diunggah di akun Instagram @serikatpekerjakampus, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Raih Gelar Doktor Cumlaude di Unair, Istri Ketua PWNU Jatim Tegaskan Pentingnya Qonun Asasi NU
Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 itu, Cenuk mengaku awal menjadi dosen hanya mendapat gaji pokok Rp 1,2 juta per bulan.
Di tengah keterbatasan tersebut, ia tetap melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor dari Macquarie University pada 2016.
Empat tahun kemudian, ia memperoleh Sertifikasi Dosen sebagai bagian dari komitmen profesionalnya.
"Bagi saya kedua hal itu adalah bagian dari komitmen profesional sebagai dosen," katanya.
Pada tahun 2022 dia pindah (kembali) menjadi dosen di Universitas Airlangga.
Setelah bergabung kembali di Unair, gaji pokoknya naik menjadi Rp 2,6 juta per bulan.
Menurut Cenuk, nominal tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kompetensi dan masa kerja yang panjang belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan.
"Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujarnya.
Cenuk mengatakan, tugas dosen tidak hanya mengajar di ruang kuliah.
Ia juga harus menjalankan seluruh unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga berbagai tugas kelembagaan.
Namun, menurut dia, beban kerja tersebut tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.
Selama tiga bulan terakhir, penghasilan yang diterimanya mencapai Rp 3,3 juta per bulan.
Jumlah tersebut terdiri atas gaji pokok Rp 2,6 juta ditambah tunjangan profesi lektor.
"Angka-angka ini penting saya sampaikan karena menunjukkan satu kenyataan sederhana. Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, setelah menyelesaikan pendidikan doktor, memperoleh sertifikat pendidik, saya tetap hidup dengan penghasilan yang sangat terbatas," katanya.
Cenuk mengungkapkan, persoalan kesejahteraan dosen tidak hanya terletak pada kecilnya gaji pokok, tetapi juga pada ketergantungan terhadap tunjangan sertifikasi.
Ia menjelaskan, pencairan tunjangan tersebut bergantung pada hasil penilaian Beban Kinerja Dosen (BKD).
Pada semester ini, BKD yang dijalaninya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sehingga ia berpotensi kehilangan tunjangan sertifikasi pada semester berikutnya.
"Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi. Artinya, semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Cenuk juga memohon perlindungan kepada Mahkamah Konstitusi agar para saksi yang menyampaikan kondisi tersebut tidak mengalami dampak terhadap pekerjaan maupun penghidupan mereka.
"Jangan sampai kemudian pasca sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," katanya.