SURYA..co.id, SURABAYA - Fakta mengejutkan disampaikan Polda Jatim pada awal Juli 2026 ini, yakni dengan merilis data bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jawa Timur sejauh ini didominasi usia anak-anak. Data ini membuat DPRD Jatim merasa prihatin.
Berdasarkan data yang dipaparkan Polda Jatim sebelumnya, selama Juni 2026, telah terjadi sejumlah tindak pidana kekerasan atau curas, pencurian dengan pemberatan atau curat dan pencurian motor atau curanmor (3C) di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Pencopetan di Trans Jatim Disorot DPRD Jatim, Diyakini Tak Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat
Jumlahnya, 320 kasus dan yang berhasil diungkap 195 kasus dengan 222 tersangka.
Sementara pada Mei sebelumnya, terdapat 266 kasus dan terungkap 194 kasus dengan 230 tersangka.
Dari penjelasan Polda sebelumnya, pelaku didominasi usia belia.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas membaca data ini sebagai sebuah kritikan fakta yang harus disikapi bersama. Utamanya, bagi pemerintah daerah.
Apalagi, Polda Jatim menyebut motif pelaku usia anak-anak melakukan tindak pidana pencurian tidak hanya ekonomi.
Namun juga rupanya digunakan untuk membeli maupun mengonsumsi narkoba.
"Ini saya pikir menjadi salah satu tamparan yang cukup serius ya bagi Provinsi Jawa Timur," kata Puguh kepada SURYA.co.id saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (3/7/2026).
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Indonesia, Jawa Timur secara lanskap demografi diisi oleh mayoritas anak-anak dari usia muda.
Data dari Polda ini dinilai menjadi salah satu alarm bagi Pemprov Jatim untuk selanjutnya mengambil langkah strategis.
"Tujuannya, agar fenomena ini tidak menjalar," ujarnya.
Pemprov Jatim dinilai perlu segera melakukan langkah-langkah preventif dengan melakukan edukasi yang masif.
Tentu saja, perlu menggandeng seluruh stakeholders baik pemerintah kabupaten kota, ulama serta ormas yang ada. Termasuk juga menguatkan tahanan keluarga untuk menekan fenomena ini.
"Pemerintah itu kan punya infrastruktur sebenarnya untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap kejadian yang sebagaimana disajikan oleh Polda Jatim tersebut ya," jelas Puguh.
Puguh yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan betul urusan ketahanan keluarga. Sebab, anak-anak yang notabene usia sekolah seharusnya berada dalam pantauan orang tua.
Jika anak sampai berbuat kriminal dan digunakan untuk memakai narkoba, jelas menjadi peringatan keras untuk pola asuh.
"Berarti ada something wrong ada sesuatu yang salah dalam pola asuh pola didik yang ada di rumah. Artinya ini terkait dengan isu ketahanan keluarga," tandasnya.
Selain urusan ketahanan keluarga, jika ditinjau lebih jauh, fenomena ini juga dapat diartikan ada sesuatu yang keliru di dalam konsepsi tata kelola pendidikan yang ada di Provinsi Jawa Timur.
"Nah, tentu ini harus menjadi evaluasi bersama sehingga kita tidak hanya sekedar mengejar angka-angka dalam capaian misalkan indeks pembangunan manusia," ucapnya.
Puguh kembali menegaskan pentingnya langkah preventif yang serius oleh Pemprov Jatim.
Sebab jika tidak, tentu akan menjadi bom waktu. Pemerintah memang memiliki andil besar untuk menekan fenomena ini.
Apalagi pemerintah bisa mengetatkan regulasi sebagai bentuk intervensi nyata.
"Kalau tokoh masyarakat, kalau masyarakat, kalau keluarga, ormas itu hanya sekedar memberikan dorongan secara moralitas, motivasi begitu. Tetapi kalau pemerintah ini ee bisa membuat semacam regulasi yang bisa digunakan untuk melakukan intervensi," terang legislator dapil Malang Raya ini.
Sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaidi Jumhur mengatakan, di antara ratusan kasus pencurian, khususnya curanmor, memang didominasi oleh pelaku yang masih berusia anak-anak.
“Sekarang memang didominasi pelaku usia belia lah untuk curanmor. Kalau curas biasanya 30 an ke atas dan biasanya residivis, pernah melakukan sebelumnya, menjalani hukuman,” kata Jumhur, dikutip Kamis (2/7/2026).
Jumhur tak menyebut pasti rentang usia pelaku anak-anak dalam kasus curanmor.
Namun, berkisar di bawah usia 17 atau masih menduduki bangku sekolah. Jumhur mengatakan bahwa motif pelaku usia anak-anak melakukan tindak pidana pencurian tidak hanya ekonomi, tetapi juga untuk membeli maupun mengonsumsi narkoba.