Sesumbar Dokter Tifa Mau Beri Kuliah di Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Dihubungi Media Internasional
Musahadah July 03, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID  – Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menjadi sorotan publik selama menjalani sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). 

Di sidang ini, dokter Tifa dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. 

Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan dokter Tifa bertentangan dengan apa yang diketahuinya, sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.

"Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Baca juga: Jawab Tantangan Dokter Tifa, Jokowi Tunda Safari Politik Demi Hadiri Sidang, Mau Tunjukkan Ijazah

Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.

Jaksa mendalilkan dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.

Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Berikut pernyataan-pernyataan dokter Tifa: 

Mau jadikan sidang ajang beri kuliah

Dokter Tifa memperkirakan persidangannya akan berjalan lama setelah melihat mater-materi dakwaan. 

Karena itu dia akan menjadikan sidang sebagai tempat memberi kuliah. 

“Jadi, saya akan gunakan sidang ini sebagai tempat kuliah saya untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait dengan ilmu yang saya gunakan untuk melakukan observasi kajian terhadap pertanyaan yang selama 11 tahun ini menjadi pertanyaan yang sangat membebani seluruh masyarakat Indonesia.”

Tifa mengaku senang karena sidang perdananya ditayangkan secara live streaming. Dia menilai sidangnya itu adalah sidang dengan kualitas yang tinggi.

Dia meminta seluruh rakyat Indonesia, termasuk dia sendiri, agar belajar bersama-sama supaya benar-benar mengetahui betapa kompleksnya kasus hukum yang menyandung dokter itu.

Klaim dihubungi media internasional 

Menurut Tifa, masalah ini menjadi perhatian bukan hanya seluruh Indonesia, tetapi juga dunia internasional. 

Tifa mengklaim ada sejumlah media internasional yang sudah menghubunginya karena menurut dia kasus ijazah Jokowi menjadi skandal terbesar di seluruh dunia. 

Oleh karena itu, Tifa mengatakan bakal memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya.

Dia mengatakan, berdasarkan penuturan advokatnya, kasus yang disertai dengan 20 saksi bisa memakan 1,5 tahun. Sementara itu, kasus yang menjerat Tifa memiliki jauh lebih banyak saksi.

“Ini 130 saksi ya, 709 dokumen, lebih dari 30 ahli. Kira-kira kalau kita hitung secara probabilitas, akan makan waktu antara 3 sampai 5 tahun,” kata dia.

“Saya dengan senang hati akan bersedia setiap Kamis memberi kuliah di sini kepada kita semua, satu demi satu. Nanti semua jawaban atau penjelasan saksi yang ada di BAP [yang tebalnya] 1,5 meter itu. Nanti kita akan belajar satu lembar demi satu lembar.”

“Kami tidak akan melepaskan saksi sebelum kami puas,” kata Tifa dengan percaya diri.

Tak akan mau damai

JAWAB - Jokowi menjawab tantangan dokter Tifa untuk hadir di sidang dan m,enunjukkan ijazahnya di depan publik.
JAWAB - Jokowi menjawab tantangan dokter Tifa untuk hadir di sidang dan m,enunjukkan ijazahnya di depan publik. (Kolase tribunnews dan Tribun Solo)

Di dalam sidang dokter Tifa, menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan kepada Dokter Tifa apakah ia memahami dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Apakah saudara mengerti? Sudah paham mengerti (dakwaan)?," tanya majelis hakim dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

"Yang Mulia, izinkan saya menjawab. Jadi secara bahasa saya memahami, tetapi secara substansi saya banyak yang tidak memahami.” jelas Doktet Tifa.

Hakim kemudian menjelaskan isi dakwaan sekaligus hak-hak terdakwa dalam proses persidangan.

"Agar tidak bolak-balik nanti konsultasi dengan penasehat hukumnya, advokatnya ya. Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," jelas Hakim.

"Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur demikian. Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 Ayat 1 atau 206 Ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan," lanjut Hakim.

Menanggapi hal tersebut, dokter Tifa menyatakan tidak akan menempuh upaya damai dalam perkara tersebut.

"Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain.” ucap Tifa. (kompas.com/tribunnews) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.