SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT Unicomindo Perdana resmi melayangkan surat peringatan (somasi) tahap akhir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Somasi ini, menuntut pelunasan hak pembayaran sengketa pengelolaan sampah sebesar Rp104,2 miliar yang belum diselesaikan hingga saat ini.
Baca juga: Sengketa PT Unicomindo Perdana vs Pemkot Surabaya, Kejagung: Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan
Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengonfirmasi pengiriman surat peringatan bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 tersebut pada Jumat (3/7/2026). Surat somasi ini juga ditembuskan langsung ke sejumlah instansi penegak hukum tinggi dan legislatif.
“Surat peringatan ini telah kami tembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip,” ujar Robert, Jumat (3/7/2026).
Robert menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan dalam rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April lalu. Pemkot Surabaya dan DPRD sepakat untuk segera membahas penyelesaian hak PT Unicomindo Perdana.
Namun, hingga saat ini pertemuan nyata tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak Pemkot.
Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Risma dan Bambang DH: Buntut Utang Incinerator Rp 104 Miliar
Selama ini, Pemkot Surabaya berpegang pada Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019, sebagai dasar untuk menunda pembayaran.
Guna mencari kepastian hukum, pihak PT Unicomindo Perdana langsung bersurat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Langkah tersebut membuahkan hasil berupa jawaban resmi melalui surat Kejagung nomor B-506/G/Gp.1/05/2026.
Dalam surat tersebut, Kejagung menegaskan aturan hukum yang tidak terbantahkan:
Baca juga: DPRD Surabaya Akan Gelar Rapim Khusus Bahas Pemkot Ditagih Incinerator Rp 104 M
Robert menegaskan, dengan adanya penegasan dari Kejagung RI, Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki alasan hukum yang sah untuk menolak atau menunda kewajiban pembayaran sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan.
Jika Pemkot Surabaya tetap bersikeras mengabaikan somasi ini, PT Unicomindo siap menempuh langkah hukum lanjutan yang lebih tegas.
Robert menilai penundaan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum pidana maupun perdata yang berlaku di Indonesia.
“Jika tetap bersikkuuh tidak melaksanakan kewajiban ini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan, sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum,” tegas Robert Simangunsong.