PT Unicomindo Perdana Somasi Pemkot Surabaya Terkait Sengketa Sampah Rp104 Miliar
Cak Sur July 03, 2026 01:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT Unicomindo Perdana resmi melayangkan surat peringatan (somasi) tahap akhir kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Somasi ini, menuntut pelunasan hak pembayaran sengketa pengelolaan sampah sebesar Rp104,2 miliar yang belum diselesaikan hingga saat ini.

Baca juga: Sengketa PT Unicomindo Perdana vs Pemkot Surabaya, Kejagung: Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan

SURAT PENEGASAN - Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menunjukkan surat penegasan hukum dari Kejaksaan Agung RI, nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat tersebut mendorong Pemkot Surabaya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni kewajiban membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar.
SURAT PENEGASAN - Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menunjukkan surat penegasan hukum dari Kejaksaan Agung RI, nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat tersebut mendorong Pemkot Surabaya dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni kewajiban membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar. (istimewa/Dokumen pribadi Robert Simangunsong)

Tuntutan Pembayaran Sengketa Sampah Rp104 Miliar

Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengonfirmasi pengiriman surat peringatan bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 tersebut pada Jumat (3/7/2026). Surat somasi ini juga ditembuskan langsung ke sejumlah instansi penegak hukum tinggi dan legislatif.

“Surat peringatan ini telah kami tembuskan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, serta pihak klien dan arsip,” ujar Robert, Jumat (3/7/2026).

Robert menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan dalam rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April lalu. Pemkot Surabaya dan DPRD sepakat untuk segera membahas penyelesaian hak PT Unicomindo Perdana.

Namun, hingga saat ini pertemuan nyata tersebut belum juga direalisasikan oleh pihak Pemkot.

Baca juga: DPRD Surabaya Panggil Risma dan Bambang DH: Buntut Utang Incinerator Rp 104 Miliar

BERSITEGANG - Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, saat hadir dalam rapat hearing bersama kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong di Komisi B DPRD Surabaya, Jawa Timur pada Senin (13/4/2026). Keduanya beradu argumen atas putusan pengadilan.
BERSITEGANG - Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, saat hadir dalam rapat hearing bersama kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong di Komisi B DPRD Surabaya, Jawa Timur pada Senin (13/4/2026). Keduanya beradu argumen atas putusan pengadilan. (Surya.co.id/Nuraini Faiq)

Tanggapan Kejagung Terkait Alasan Penundaan Pemkot

Selama ini, Pemkot Surabaya berpegang pada Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019, sebagai dasar untuk menunda pembayaran.

Guna mencari kepastian hukum, pihak PT Unicomindo Perdana langsung bersurat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Langkah tersebut membuahkan hasil berupa jawaban resmi melalui surat Kejagung nomor B-506/G/Gp.1/05/2026.

Dalam surat tersebut, Kejagung menegaskan aturan hukum yang tidak terbantahkan:

  • Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib ditaati dan dilaksanakan secara mutlak.
  • Pendapat Hukum (Legal Opinion) bersifat tidak mengikat secara hukum.
  • Pendapat Hukum tidak dapat dijadikan alasan sah untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca juga: DPRD Surabaya Akan Gelar Rapim Khusus Bahas Pemkot Ditagih Incinerator Rp 104 M

SENGKETA - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan bakal mengambil langkah serius dalam menyikapi sengketa lama pengolahan sampah di Keputih yang melibatkan PT Unicomindo Perdana dengan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/4/2026).
SENGKETA - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan bakal mengambil langkah serius dalam menyikapi sengketa lama pengolahan sampah di Keputih yang melibatkan PT Unicomindo Perdana dengan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/4/2026). (Surya.co.id/Nuraini Faiq)

Ancaman Langkah Hukum Lanjutan bagi Pemkot Surabaya

Robert menegaskan, dengan adanya penegasan dari Kejagung RI, Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki alasan hukum yang sah untuk menolak atau menunda kewajiban pembayaran sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan.

Jika Pemkot Surabaya tetap bersikeras mengabaikan somasi ini, PT Unicomindo siap menempuh langkah hukum lanjutan yang lebih tegas.

Robert menilai penundaan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum pidana maupun perdata yang berlaku di Indonesia.

“Jika tetap bersikkuuh tidak melaksanakan kewajiban ini, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan, sekaligus penghinaan terhadap penegakan hukum,” tegas Robert Simangunsong.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.