TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin di wilayah Sumatra Utara.
Tim satuan tugas lembaga antirasuah tersebut berhasil menangkap Syah Afandin di rumah pribadinya yang berlokasi di Kota Medan pada Jumat (3/7/2026).
Langkah ini sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar bahwa petugas menciduk Syah Afandin saat menghadiri acara asosiasi pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan tertutup tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjabarkan bahwa tim penyelidik total menjaring tujuh orang dalam operasi senyap kali ini.
"Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang. 1 orang merupakan penyelenggara negara, 1 orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta," ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Tim KPK bergerak menyisir tiga wilayah sekaligus untuk menjaring para terduga pelaku meliputi Kabupaten Langkat, Binjai, dan Kota Medan.
Budi menegaskan bahwa petugas menangkap sang bupati saat berada di kediaman pribadinya, bukan di tempat umum atau acara kedinasan luar kota.
"Yang pasti bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," kata Budi menegaskan lokasi penangkapan sang kepala daerah.
Selain menangkap para pihak yang terlibat, tim penyelidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian.
KPK menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang menjadi pemulus transaksi haram ini.
Uang tersebut terindikasi kuat sebagai setoran wajib atau fee proyek yang mengalir dari pihak swasta untuk memuluskan agenda pengerjaan program di pemerintahan daerah setempat.
"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," tutur Budi menjelaskan asal-usul uang sitaan tersebut.
Baca juga: Profil Singkat Syah Afandin, Bupati Langkat yang Ditangkap KPK
KPK mengindikasikan bahwa praktik rasuah ini menyasar proyek-proyek strategis di bawah kendali Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Kendati demikian, KPK memproyeksikan penyelidikan ini akan berkembang lebih luas.
Lembaga antirasuah ini berkomitmen mendalami dan menelusuri potensi adanya aliran dana lain atau penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di wilayah Kabupaten Langkat.
Setelah menciduk para pelaku dari tiga lokasi berbeda, tim KPK langsung melakukan pemeriksaan awal di Markas Polrestabes Medan.
Guna mempercepat proses hukum, penyidik menerbangkan Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta pada Jumat siang ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Petugas juga langsung memasang garis pembatas KPK (KPK line) dan menyegel beberapa titik lokasi penting, termasuk ruang kerja dinas terkait.
Langkah ini bertujuan menjaga keaslian tempat kejadian perkara sebelum penyidik melakukan penggeledahan menyeluruh.
Upaya paksa tersebut akan berlangsung segera setelah status hukum perkara resmi naik ke tahap penyidikan demi memperkuat bukti-bukti tambahan yang sah di mata hukum.
KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan awal untuk menentukan status hukum Bupati Langkat Syah Afandin beserta seluruh individu yang menjalani pemeriksaan.