Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tidak ada masalah jika majelis hakim tidak menanyakan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim terkait tanggapan terhadap vonis yang diterimanya dalam persidangan.

Pasalnya, kata dia, sudah otomatis terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) mendapatkan waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mempelajari sikap hakim yang mengadili kasus Nadiem.

Adapun setelah membacakan putusan Nadiem pada Selasa (30/6), majelis hakim langsung meninggalkan ruangan dan tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan sikapnya atas vonis yang telah dibacakan.

"Silahkan saja kepada Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," ungkap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7).

Dia menuturkan dalam praktik peradilan merupakan hal yang lazim bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya dan ditanya apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menegaskan tidak ada masalah apabila majelis hakim tidak mempertanyakan sikap terdakwa Nadiem Anwar Makarim atas vonis dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook.

Sebab, kata dia, hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).

Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.

Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dia menyebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.