TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyoroti sosok tersangka baru kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan anggota polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), yakni Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Penetapan tersangka pada Iwan dalam kasus korupsi MBG ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (2/6/2026).
Iwan sendiri merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tak hanya polisi aktif, pusaran kasus korupsi MBG ini juga menyeret perwira TNI aktif berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl) dengan Inisial BU.
Di BGN ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
Menanggapi keterlibatan anggota TNI-Polri aktif di kasus korupsi MBG ini lantas membuat Zaenur Rohman mempertanyakan mengapa anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan di BGN.
Hal ini dinilai semakin memperlihatkan bahwa penugasan personel TNI-Polri yang di luar struktur dan tak terkait tupoksi mereka justru berujung kontraproduktif.
Terlebih jika penugasan itu dilakukan pada badan atau lembaga yang rawan akan terjadinya korupsi.
Sehingga Zaenur menilai penugasan TNI-Polri ini memiliki potensi abuse of power yang sangat tinggi.
"Justru problem yang jauh lebih besar adalah harusnya publik bertanya kok bisa-bisanya ini TNI-Polri duduk di jabatan-jabatan di BGN."
"Apakah ini tidak semakin membuktikan bahwa penempatan penugasan personel TNI-Polri yang diluar struktur, yang tidak terkait dengan tupoksi mereka itu sangat kontraproduktif."
"Apalagi ketika struktur-struktur tersebut kemudian, dalam tanda kutip basah (rawan dikorupsi), potensi abuse of powernya sangat tinggi. Ya memang polisi bukan militer ya, tapi polisi pegang senjata, polisi adalah alat negara.," kata Zaenur dilansir Kompas TV, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Kolonel Aktif Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor MBG, Kejagung Gandeng POM TNI
Lebih lanjut Zaenur kemudian menyoroti soal revisi UU Kepolisian atau yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 dan Revisi UU TNI.
Menurut Zaenur revisi UU Kepolisian dan UU TNI ini tidak memperhatikan masukan dari publik.
Sehingga masih dimungkinkan untuk TNI-Polri menduduki posisi-posisi di luar struktur mereka.
"Apalagi kemarin sudah ada undang-undang yang tidak memperhatikan saran masukan dari publik ya. Baik UU TNI maupun UU Polri."
"Dimana masih dimungkinkan bagi mereka menduduki posisi-posisi di luar struktur yang aturannya sangat longgar, sangat fleksibel," ungkap Zaenur.
Baca juga: Korupsi MBG Mengarah ke Bisnis Ompreng, Libatkan Polisi Aktif, Ini Modus yang Diungkap Kejagung
Kejagung mengungkap adanya keterlibatan seorang anggota TNI aktif berpangkat kolonel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan anggota TNI tersebut berinisial BU.
Saat ini, BU menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, BU juga diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN yang menangani pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
Syarif menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan BU telah dilimpahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), mengingat BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Iwan Mahardan, Polisi Aktif Tersangka Baru Korupsi MBG
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI sebagai tersangka ketujuh.
Penetapan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan makan bergizi gratis yang sedang menjadi perhatian publik.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengonfirmasi status hukum LMI tersebut.
Dalam struktur kelembagaan saat ini, Brigjen LMI diketahui tengah mengemban amanah sebagai pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Di lembaga tersebut, ia menempati posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Jabatan ini menempatkannya pada posisi yang berhubungan langsung dengan program-program koordinasi kerja sama dan sosialisasi di tingkat nasional.
Baca juga: Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Dijebloskan ke Rutan Salemba usai ditetapkan Tersangka Korupsi MBG
Keterlibatan LMI dalam kasus rasuah ini diduga berkaitan erat dengan proses komersialisasi alat penunjang program.
LMI disebut-sebut terlibat aktif dalam skandal penjualan peralatan wadah makanan (food tray) atau ompreng. Peralatan tersebut rencananya akan dipasok kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari rantai distribusi program makan bergizi.
Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah tegas berupa tindakan penahanan.
Pasca-diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen LMI kini resmi ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi/Fahmi Ramadhan)